Bupati Ipuk Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Banyuwangi Soal Raperda P-APBD 2026

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyampaikan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Banyuwangi, atas Raperda Perubahan APBD 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Jumat (25/9/2026). Foto: dok/by/red.

M-Radar News, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, memberikan jawaban atas berbagai catatan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan Fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Jawaban tersebut disampaikan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi atas Raperda Perubahan APBD 2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Jumat (25/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, didampingi Wakil Ketua Siti Mafrochatin Ni’mah dan Ruliyono. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono, Sekretaris Daerah Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Banyuwangi.

Dalam penjelasannya, Bupati Ipuk menyampaikan, bahwa struktur belanja daerah dalam Raperda Perubahan APBD 2026 mengalami penyesuaian sebesar Rp217,70 miliar atau 7,46 persen. Dengan perubahan tersebut, total belanja daerah meningkat dari sekitar Rp2,91 triliun menjadi Rp3,13 triliun.

Menurut Bupati Ipuk, tambahan belanja tersebut ditopang oleh efisiensi kegiatan, sisa dana specific grant (mandatory), serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit sebesar Rp319,88 miliar.

“Penggunaan SiLPA dan penyesuaian anggaran ini diprioritaskan untuk program kerakyatan yang memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan sosial, serta pemenuhan belanja wajib (mandatory spending),” kata Ipuk dalam dokumen jawaban resmi pemerintah daerah.

PAD Naik Rp51,85 Miliar

Menanggapi sorotan sejumlah fraksi DPRD, di antaranya PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, Golkar, NasDem-PPP, dan Gerindra terkait pendapatan daerah, Pemkab Banyuwangi menyampaikan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, PAD Banyuwangi meningkat sebesar Rp51,85 miliar atau 6,48 persen menjadi Rp852,7 miliar.

Kenaikan tersebut bersumber dari optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, terutama dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Bupati Ipuk menegaskan, peningkatan PAD tidak dilakukan dengan menaikkan tarif maupun menambah beban masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Strategi peningkatan PAD dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi,” ujarnya.

Upaya tersebut dilakukan melalui pemutakhiran basis data objek pajak, penguatan pengawasan berbasis digital, serta perluasan penggunaan instrumen pemantauan transaksi usaha seperti Tax Mapper.

Pemkab Banyuwangi, juga mencatat penggunaan Tax Mapper telah meningkat hingga 230 titik pada 2026.

Belanja Prioritas Disesuaikan

Di tengah penurunan dana transfer dari pemerintah pusat, Pemkab Banyuwangi melakukan reprioritasasi anggaran untuk memastikan sejumlah kebutuhan prioritas tetap dapat dipenuhi.

Salah satu alokasi yang diakomodasi dalam Perubahan APBD 2026 adalah kewajiban terhadap pegawai dan guru. Pemerintah daerah mengalokasikan Rp49,1 miliar untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Selain itu, disiapkan anggaran Rp21,2 miliar untuk memenuhi kekurangan pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada sektor infrastruktur dan pelayanan publik, belanja modal juga ditingkatkan, terutama untuk pembangunan dan peningkatan jalan, jaringan, irigasi, serta gedung dan bangunan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung konektivitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Sementara pada sektor perlindungan sosial, pemerintah daerah mengalokasikan belanja bantuan sosial sebesar Rp15,002 miliar. Penguatan program pemberdayaan desa juga dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan angka kemiskinan.

Defisit Ditutup dari SiLPA

Dalam perubahan APBD 2026, defisit anggaran Banyuwangi meningkat menjadi Rp249,47 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.

Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan disesuaikan sebesar Rp70,41 miliar untuk memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada Bank Jatim.

Pemkab Banyuwangi berharap, penjelasan atas pandangan umum fraksi tersebut dapat menjadi dasar kesamaan pemahaman antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan lanjutan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Banyuwangi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Boby Y Christ
Reporter
Tutup