UNEJ Gelar Uji Publik RUU HAM Berbasis Gender: Menuju Regulasi Inklusif bagi Kelompok Rentan

UNEJ Gelar Uji Publik RUU HAM Berbasis Gender: Menuju Regulasi Inklusif bagi Kelompok Rentan

M-RadarNews – Jember – Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) bersama Pusat Studi Gender Universitas Jember (PSG UNEJ) menggelar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) tentang Penguatan Perlindungan dan Pemajuan HAM Gender dan Inklusi Sosial. Acara yang berlangsung di Gedung Kewirausahaan Universitas Jember pada Kamis, 2 Juli 2026 ini menjadi forum strategis bagi akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan kritis terhadap penyusunan RUU HAM yang tengah diinisiasi oleh Kementerian HAM.

Latar Belakang: Mengapa RUU HAM Gender Mendesak?

Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan multidimensional—ekonomi, politik, ancaman lingkungan, dan kesehatan—yang dampaknya tidak merata. Kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok orientasi seksual minoritas kerap menjadi pihak yang paling terdampak. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tahun 2025 mencatat peningkatan 15% kasus kekerasan berbasis gender dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, laporan Komnas HAM menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan bagi kelompok disabilitas masih sangat terbatas. Kondisi ini menegaskan urgensi regulasi HAM yang komprehensif dan inklusif.

Indikator Data 2025 Sumber
Kasus kekerasan berbasis gender Meningkat 15% KemenPPPA
Keluhan akses keadilan disabilitas 42% Komnas HAM
Indeks Kesenjangan Gender Indonesia 0.680 (peringkat 92 dari 146) World Economic Forum

Tujuan dan Harapan dari Uji Publik

Ketua PSG UNEJ, Linda Dwi Eriyanti, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menghimpun berbagai pandangan agar RUU HAM mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Melalui acara ini kami ingin memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan terkait undang-undang HAM yang kita harapkan benar-benar berkeadilan untuk semua. Kondisi Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai tantangan… Pengalaman buruk tersebut lebih banyak dirasakan oleh kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, lansia, hingga kelompok dengan orientasi seksual yang berbeda. Karena itu, kami berharap undang-undang HAM nantinya dapat mengayomi semua orang tanpa terkecuali dan memberikan manfaat yang setara bagi seluruh warga negara, ujar Linda.

Ketua SEPAHAM Indonesia, Dr. Muktiono, menjelaskan bahwa uji publik merupakan bagian dari upaya masyarakat akademik dan masyarakat sipil untuk berkontribusi dalam penyusunan regulasi HAM yang lebih komprehensif. Kegiatan ini adalah uji publik terhadap Rancangan Undang-Undang HAM yang diinisiasi oleh Kementerian HAM. Kami sebagai bagian dari masyarakat akademik dan masyarakat sipil ingin ikut berkontribusi dengan menelaah secara kritis rancangan undang-undang tersebut. Kami ingin melihat sejauh mana perspektif masyarakat, khususnya terkait perlindungan hak perempuan, telah diakomodasi dalam RUU ini. Uji publik ini dilaksanakan di lima lokasi di seluruh Indonesia, kata Muktiono.

Catatan Kritis dari Narasumber

Pada kesempatan yang sama, narasumber Dr. M. Syafie, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UII, menyoroti sejumlah catatan penting dalam draf RUU HAM. Menurutnya, terdapat ketentuan yang perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait penguatan peran pemerintah dalam mekanisme penegakan HAM. Catatan yang cukup serius dalam RUU ini di antaranya adalah masuknya peran pemerintah melalui Kementerian HAM dan Menteri HAM, termasuk banyaknya mandat pengaturan lanjutan seperti Peraturan Presiden yang dicantumkan dalam RUU. Hal ini sangat memungkinkan akan memperkuat peran pemerintah dalam penegakan HAM ke depan sehingga perlu dikaji secara cermat agar tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia, ungkapnya.

Implikasi dan Dampak bagi Masyarakat

Jika RUU HAM ini disahkan, dampaknya akan signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Beberapa implikasi yang perlu dicermati antara lain:

  • Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat: Kelompok rentan akan memiliki landasan hukum yang lebih jelas untuk menuntut hak-hak mereka, termasuk akses terhadap layanan publik, pekerjaan, dan perlindungan dari diskriminasi.
  • Penguatan Kelembagaan HAM: Dengan mandat pengaturan lanjutan seperti Peraturan Presiden, peran Kementerian HAM dan lembaga terkait akan semakin sentral. Namun, perlu dipastikan adanya mekanisme check and balances agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
  • Potensi Perubahan Sosial: Regulasi yang inklusif dapat mendorong perubahan norma sosial yang lebih menghargai keberagaman dan kesetaraan gender. Namun, resistensi dari kelompok konservatif mungkin muncul, sehingga diperlukan sosialisasi dan pendidikan publik yang masif.
  • Dampak Ekonomi: Perlindungan HAM yang lebih baik bagi kelompok rentan dapat meningkatkan partisipasi mereka dalam ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif.

Kronologi dan Proses Selanjutnya

Uji publik ini merupakan bagian dari rangkaian panjang penyusunan RUU HAM. Berikut kronologi singkatnya:

  1. Januari 2026: Kementerian HAM mengumumkan inisiatif penyusunan RUU HAM berbasis gender dan inklusi sosial.
  2. Maret 2026: Draf awal RUU selesai dan mulai disebarluaskan ke pemangku kepentingan.
  3. Juli 2026: Uji publik serentak di lima kota: Jember, Jakarta, Yogyakarta, Makassar, dan Medan.
  4. Agustus 2026: Hasil uji publik akan dikompilasi dan menjadi bahan revisi draf RUU.
  5. September 2026: Draf final diharapkan siap dibahas di DPR.

Proses partisipatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dan masyarakat sipil untuk menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kelompok rentan.

Penutup: Harapan akan Regulasi yang Berkeadilan

Uji publik RUU HAM berbasis gender di Universitas Jember bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret dalam mewujudkan keadilan substantif bagi seluruh warga negara. Partisipasi aktif akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan menjadi modal berharga agar regulasi yang lahir nantinya tidak hanya komprehensif, tetapi juga aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan. Dengan semangat gotong royong, Indonesia berpeluang melahirkan undang-undang HAM yang menjadi payung bagi semua—tanpa terkecuali.

Tutup