M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menjatuhkan sanksi surat teguran kepada Google terkait layanan YouTube, yang dinilai belum memenuhi ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
