M-RADARNEWS.COM, JATIM – Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim), segera mengambil langkah cepat menyikapi keresahan ribuan guru non-ASN usai terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. SE tersebut memunculkan kekhawatiran terkait masa transisi penghapusan honorer yang mulai diberlakukan pada 2027.
