M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), tengah menyiapkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, yang mengatur WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dan berlaku mulai 1 April 2026.
