M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), tengah menyiapkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, yang mengatur WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dan berlaku mulai 1 April 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, SE tersebut sedang difinalisasi dengan mengacu pada pedoman pemerintah pusat. “Kami sedang menyusun SE yang akan diberlakukan di Jawa Tengah, sesuai arahan dalam SE Menteri Dalam Negeri,” ujarnya usai menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR di Gradhika Bhakti Praja, Rabu (01/04/2026).

Ia menjelaskan, bahwa kebijakan ini sejalan dengan ketentuan di tingkat pusat sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Pemprov Jateng, kata dia, berencana menerapkan WFH pada Jumat dengan pertimbangan hari tersebut memiliki jam kerja lebih singkat karena adanya salat Jumat.

Menurut Sumarno, saat ini Pemprov Jateng mematangkan instrumen pengawasan dan pengendalian kinerja ASN selama WFH. Ia menilai, penerapan WFH di Pemprov lebih kompleks dibanding kementerian atau lembaga, karena mengelola urusan pelayanan publik yang lebih luas.

“Kalau kementerian hanya fokus pada satu urusan, pemerintah provinsi menangani banyak sektor layanan. Karena itu, pengawasan, pembagian tugas, dan pengukuran kinerja harus dirumuskan dengan detail,” jelasnya.

Dalam SE Mendagri telah diatur klasifikasi layanan yang dapat menjalankan WFH dan yang wajib bekerja langsung. Layanan yang bersentuhan dengan masyarakat seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan normal.

Sedangkan pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperkenankan mengikuti WFH. Selain itu, kepala daerah wajib menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaannya.

Lebih lanjut Sumarno menegaskan, pelaksanaan WFH di Jateng akan mengharuskan ASN bekerja dari rumah. Mekanisme presensi dirancang agar hanya bisa dilakukan dari alamat tempat tinggal.

“Nanti konsepnya adalah di work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga di rumah. Nanti kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari, karena dia harus tagging di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah),” tegasnya.

Pemprov Jateng akan menilai efektivitas WFH melalui dua indikator, yakni output kerja dan kedisiplinan. Output dilihat dari hasil pekerjaan, sedangkan kedisiplinan dipantau melalui presensi dan instrumen pengawasan lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengingatkan agar penerapan WFH tetap mengutamakan pelayanan publik. Ia menilai kebijakan ini bukan hal baru dan mekanisme pengawasannya sudah tersedia.

Menurutnya, WFH satu hari per pekan dapat menjadi langkah efisiensi energi, namun tidak boleh mengganggu layanan yang tidak bisa digantikan digitalisasi. “Pelayanan yang tidak bisa digantikan komputerisasi harus tetap berjalan. Jangan sampai masyarakat dirugikan gara-gara WFH,” tegasnya. (ed/**)

Spread the love