M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bakal menindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi para pekerja sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru di Kota Pahlawan.
