BPJS Ketenagakerjaan Sinergi dengan Disnaker Jatim Jamin Kepatuhan Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan Sinergi dengan Disnaker Jatim Jamin Kepatuhan Perusahaan

M-Radar News, Surabaya – BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim untuk menegakkan kepatuhan perusahaan. Kerja sama ini difokuskan pada pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di Jatim.

Pengawasan dilakukan melalui koordinasi berkala, evaluasi data kepesertaan, serta pembinaan langsung kepada manajemen perusahaan. Tujuannya memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajiban hukum tanpa terkecuali.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Irvansyah Utoh Banja menyampaikan, urgensi program perlindungan ini. Integrasi pengawasan dinilai menjadi kunci utama dalam mendorong perluasan kepesertaan dan meningkatkan kedisiplinan pemberi kerja.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja. Dengan pengawasan yang terintegrasi, kami berharap perusahaan semakin memahami pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerjanya,” ujar Utoh.

Hingga pertengahan Juli 2026, total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur mencapai 5,3 juta tenaga kerja. Jumlah ini tumbuh signifikan sebanyak 406.777 tenaga kerja dibandingkan periode Juli 2025.

Pembayaran manfaat klaim sampai akhir Juni 2026 terealisasi sebesar Rp3,9 triliun untuk 279.600 tenaga kerja. Total dana tersebut mencakup beasiswa pendidikan anak senilai Rp73,1 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar Rp18,2 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Norma K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo menegaskan, penegakan regulasi ini penting demi keadilan industrial. Pihaknya berkomitmen penuh mendukung program jaminan perlindungan untuk meminimalisasi risiko sosial ekonomi bagi pekerja.

Melalui program Hari Kepatuhan Jaminan Sosial yang rutin digelar setiap bulan, petugas gabungan memanggil perusahaan-perusahaan yang dinilai belum patuh. Langkah tegas ini membuahkan hasil positif dengan realisasi iuran yang berhasil diselamatkan mencapai Rp12,2 miliar.

Untuk mengevaluasi pelaksanaan, kedua instansi menggelar kegiatan monitoring terpadu di Surabaya pada Kamis, 16 Juli 2026. Agenda ini dilanjutkan dengan pemaparan evaluasi teknis yang membahas strategi baru guna mewujudkan kepastian hukum perlindungan pekerja.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup