M-RADARNEWS.COM, JATIM – Seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC setelah diduga melakukan kekerasan seksual (cabul) terhadap seorang tahanan wanita, kini akhirnya mendapat sanksi Pemberentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.
