M-RADARNEWS.COM, JATIM – Seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC setelah diduga melakukan kekerasan seksual (cabul) terhadap seorang tahanan wanita, kini akhirnya mendapat sanksi Pemberentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abrahan Abast didampingi Kabid Propam Kombes Pol. Iman Setiawan membenarkan, bahwa oknum LC di-PTDH. Penegasan itu dilakukan karena nekat melakukan perbuatan cabul atau tercela terhadap wanita berinisial PW, yang merupakan tahanan Polres Pacitan.
“Putusan PTDH ini dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (Bidang Propam Polda Jatim) yang dilakukan pada 23 April 2025. Dan kini tersangka LC dipecat dari anggota Polri, lalu perkaranya ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kombes Pol. Jules dalam keterangannya di Mapolda Jatim, Kamis (24/04/2025).
Baca juga: Tegas! Polda Jatim Tindak Oknum Anggota Lakukan Pelecehan Terhadap Tahanan Wanita
Sedangkan korban PW sendiri adalah tahanan Polres Pacitan, dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau mucikari.
Saat LC melakukan pencabulan di ruang berjemur wanita di rutan Mapolres Pacitan. Pencabulan yang dilakukan LC sekitar Maret dan 2 April 2025. Dan kasus ini dilaporkan di Mapolres Pacitan pada 12 April 2025.
Kronologis perkaranya, bahwa tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali, dan terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan di ruang berjemur wanita di rutan Mapolres Pacitan.
Dalam menuntaskan kasus itu, penyidik Propam Polda Jatim menghadirkan 13 saksi dilakukan pemeriksaan, di antaranya 4 orang tahanan, saksi korban PW atau saksi pelapor sendiri. (by/tnpj)
