M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah pusat akan mulai membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun pada 28 Maret 2026 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak memiliki akun di sejumlah platform medsos.
