Oknum Guru di Jombang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Persetubuhan Anak, Korban Ngaku Disetubuhi 13 Kali

Gambar ilustrasi

M-Radar News, ​Jombang – Seorang oknum guru berinisial SMD (60) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), dilaporkan ke Polres Jombang, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut dibuat oleh ayah korban berinisial MD (54) pada 8 Agustus 2026.

​Kasus ini teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan tersebut, terlapor SMD terancam jeratan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

​Pengacara korban, Wahju Prijo Djatmiko mengungkapkan, bahwa dugaan peristiwa bejat tersebut bermula sejak September 2023. Saat itu, korban yang merupakan mantan siswinya masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 10 SMA.

​Menurut Wahju, tindakan asusila tersebut dilakukan berulang kali dalam kurun waktu hampir tiga tahun hingga Agustus 2026 di berbagai lokasi berbeda, mulai dari rumah terlapor di Dusun/Desa Brangkal, kantor sekolah, hingga kawasan semak-semak di tepi jalur kereta api.

​“Terus kejadian berulang-ulang, ada yang dilakukan bahkan di kantor sekolah, ada di tepi jalan kereta api di semak-semak. Sampai diduga persetubuhan ke-11, 12, 13 dimasukkan. Jadi, totalnya 13 kali, yang terakhir sekitar Agustus 2024,” jelas Wahju, Selasa (8/9/2026).

​Terungkap Berkat Atasan Kerja dan Proses Hukum Berjalan

​Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban, yang mengalami trauma mendalam, memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada atasannya di tempat ia bekerja di Kertosono, Nganjuk.

Atasan korban kemudian tergerak membantu mencarikan pendamping kuaasa hukum hingga kasusnya kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

​Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menyatakan, pihaknya saat ini masih mendalami laporan tersebut. Polisi telah memeriksa pelapor serta korban, dan korban juga telah menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk memperkuat alat bukti penyelidikan.

​“Visumnya ini belum keluar hasilnya. Nanti setelah visum keluar, kita lakukan gelar perkara, naik sidik, langsung kita tetapkan tersangka, kita tangkap pelaku,” tegas Magribi.

​Terkait jumlah insiden yang mencapai 13 kali seperti yang diklaim pihak korban, Magribi menyebut, pihak kepolisian masih akan memastikannya lebih lanjut berdasarkan alat bukti dan hasil visum yang sah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup