Pemkot Surabaya dan Satgas Anti Preman Tindak Tegas Dugaan Pungli Kendaraan di Jalan Romokalisari

Pemkot Surabaya dan Satgas Anti Preman Tindak Tegas Dugaan Pungli Kendaraan di Jalan Romokalisari. Foto: dok/ist

M-Radar News, Surabaya – Pemkot Surabaya bersama Satgas Anti-Preman menindak tegas dugaan pungutan liar (pungli) kendaraan di Jalan Romokalisari yang mengarah ke Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).

Penindakan ini berawal dari aduan masyarakat yang melaporkan adanya tarif tak resmi mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Romokalisari.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, bahwa kabar terkait pungli tersebut sempat ramai di media sosial, serta masuk melalui Hotline Lapor Cak Eri dan pesan pribadi.

“Setiap kendaraan yang lewat di situ dihentikan dan diminta membayar Rp2.000 sampai Rp5.000. Yang menarik uang ini katanya warga, yang ada ketuanya LPMK,” ujar Wali Kota Eri, Jumat (9/10/2026).

Eri menegaskan, bahwa LPMK tidak memiliki kewenangan memungut biaya dari masyarakat. Tugas lembaga tersebut berfokus pada koordinasi pembangunan dan kesejahteraan lingkungan warga kelurahan, seperti penanganan banjir dan perbaikan saluran air.

Ia memerintahkan Camat dan Lurah setempat untuk menghentikan praktik ilegal di jalan fasilitas publik tersebut. “Jangan melanggar aturan. Kalau melanggar aturan, ya dipidana saja. Pungli yang ada di Romokalisari ini sudah lama, sejak zaman wali kota-wali kota sebelumnya. Tapi sekarang sudah tidak boleh di Surabaya pungli-pungli seperti ini,” kata Cak Eri.

Sebelumnya, proses mediasi bersama warga pada 5 Oktober 2026 berjalan alot. Pemerintah Kota Surabaya kemudian menggelar koordinasi lanjutan hingga disepakati pembongkaran pos pemantauan di lapangan pada 6 Oktober 2026 bersama aparat kepolisian.

Saat pembongkaran pos tersebut, petugas menemukan sejumlah senjata tajam di dalamnya. Temuan ini menjadi perhatian serius pemkot dan kepolisian guna menjaga keamanan kota. Pos tersebut akhirnya diruntuhkan agar tidak disalahgunakan kembali.

Cak Eri mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika kembali menemukan penarikan biaya tidak resmi di wilayah Surabaya. Ia menegaskan akan menindak pejabat setempat jika membiarkan praktik pungli berulang.

“Kalau melewati jalan tersebut, insyaallah aman dan tidak ada lagi tarikan pungli. Tapi kalau ada, tolong sampaikan kepada saya. Berarti Camat dan Lurah yang ada di sana pasti akan saya beri sanksi,” tegasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Slamet H
Reporter
Tutup