Akibat Tindak Kekerasan Seksual, Pria Asal Tulungagung Dibekuk Polda Jatim
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Subdit Remaja Wanita dan Anak (Renakta) Ditreskrimum meringkus seorang pelaku asusila pencabulan anak. Pria asal Boyolangu, Tulungagung bernama Muanam (50) itu melakukan tindak kekerasan seksual kepada enam anak laki-laki.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan Muanam melakukan aksi bejatnya sejak 11 tahun lalu, tepatnya tahun 2008. Saat itu, Muanam memangsa korban berusia 4 hingga 5 tahun.
Kejahatan ini pun terus dilakukan Muanam hingga tahun 2018. Di tahun 2018 saja, Muanam memiliki korban enam orang remaja. Dia memberi iming-iming uang mulai puluhan hingga ratusan ribu agar para remaja yang menjadi korbannya mau dicabuli dan tidak melapor.
“Saya menjelaskan kasusnya, sudah diketahui bersama tersangka ini Muanam sudah melakukan kasusnya sejak 2008, tahun 2018 ada enam korban yang kita ketahui,” kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (29/11/2019).
Akhir November 2019, Subdit Renakta melakukan penyidikan dan menangkap tersangka dari Tulungagung. “Kita melakukan proses hukum berdasarkan laporan keluarga korban dan langsung mengamankan tersangka,” imbuhnya.
Pitra menyebut Muanam melakukan aksinya dengan melakukan tindakan seksual kepada korban. Bahkan, ada beberapa korban yang disodomi oleh Muanam.
Hingga kini, Pitra menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman adanya kemungkinan korban lain. Karena, dalam kasus penyimpangan seksual pada anak-anak, kebanyakan korban masih malu hingga susah untuk mengaku.
Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas tersangka saat melakukan aksinya hingga handphone milik tersangka.
Akibat kasus yang melanggar hukum ini, tersangka terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 junto UU RI no 23 tahun 2003. “Tersangka ini sesuai hasil penyelidikan kita, kita terapkan ancaman hukuman minimal 15 tahun,” pungkasnya. (Tim/Jnr/Kmf)








