Bupati Jember Serahkan Buku Nikah Gratis ke 1.307 Pasutri

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-          Sedikitnya 1.307 pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Kalisat, Mumbulsari, Silo, dan Mayang menerima buku nikah dari Pemerintah Kabupaten Jember.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Jember, dr. Faida, MMR., yang digelar di  PP. Al Mubarok Kecamatan Kalisat, Jumat (27/12/2019).

Dalam kesempatan itu, Bupati menjelaskan ada sekitar 25 ribu pasangan yang melakukan nikah siri. Karena itu, mereka belum memilliki buku nikah.

“Belum punya buku nikah, atau belum  dicatatkan di negara. Sah secara agama, tetapi belum sah secara negara,” terang Bupati.

Kemudian pada tahun 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten Jember melakukan sidang itsbat nikah untuk 5.000 pasangan.

“Agar pasangan ini tercatat sah di negara,” terang Bupati.

Pasangan yang mengikuti sidang itsbat nikah ini paling banyak berusia 41 sampai 50 tahun. Jumlahnya ada lebih dari seribu pasang.

Sementara yang di atas 50 tahun jumlahnya mencapai 400 pasang.

Terkait dengan buku nikah, bupati menerangkan kegunaannya. Dokumen ini sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus akte kelahiran anak.

Apabila tidak ada buku nikah, maka dalam akte kelahirannya statusnya tercatat sebagai anak mama. “Padahal ayahnya ada, tetapi tidak tertulis,” terangnya lagi.

Pada bagian akhir paparannya, bupati kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember memerangi pungutan liar.

Bupati mewanti-wanti agar tidak ada oknum yang melakukan pungutan dengan dalih biaya pengurusan sidang itsbat maupun untuk buku nikah.

Sidang itsbat nikah dan buku nikah telah dianggarkan melalui APBD Kabupaten Jember. “Seluruh biaya untuk sidang itsbat nikah sampai terbit buku nikah telah dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Jember,” tegasnya.

Bupati pun mengakui telah menerima laporan adanya penarikan biaya oleh oknum. Atas laporan yang datag dari pasangan asal Kecamatan Bangsalsari tersebut, bupati memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas. (Tim/Pkj)

Tutup