Bantu para Penjual Obat Tradisonal, DPRD Jatim Harap Diskes Sediakan Tenaga dan Dirikan Apoteker

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-        Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) meminta dan berharap agar Dinas Kesehatan menyediakan tenaga dan mendirikan apoteker. Hal ini dilakukan untuk membantu para penjual obat tradisonal yang ingin mengurus ijin sebelum ke BBPOM.

Artono selaku Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim mengatakan, perusahaan obat tradisional yang besar-besar skala nasional ini masih menggunakan ijin usaha industri rumah tangga yang sudah tidak layak lagi, seharusnya ijinnya ke BBPOM. Namun, pihaknya menilai saat ini untuk ijin dari BBPOM ini rumit, karena saat ini dalam aturan BBPOM untuk ijin edar obat tradisional ini harus ada surat ijin Usaha Kecil Obat Tradisonal (UKOT) dari dinas kesehatan.

“Nah saat keluarnya surat UKOT dari dinkes ini, BBPOM mensyaratkan harus disertai tenaga apoteker. Dan apakah usaha – usaha obat tradisonal ini mana mungkin bisa membayar para tenaga apoteker. Mengingat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI -red) ini standar gaji bagi lulusan IAI, yaitu sekitar Rp. 5 juta. Apabila tenaga Apoteker ini di gaji dibawah 5 Juta maka akan ditegur oleh IAI,” jelas Artonoi, Kamis (12/03/2020).

Untuk itu, Artono memberikan solusinya yaitu bisa membantu usaha kecil Obat Tradisonal dengan menyediakan tenaga apoteker yang langsung biayanya diberikan oleh Dinas Kesehatan, sehingga bisa membuat para usaha obat tradisonal ini bisa berkembang. “Di Jatim saat ini memiliki obat tradisional yang melimpah untuk kesehatan. Maka dari itu, pemerintah harus hadir membantu usaha obat tradisonal ini,” pintanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Komisi E DPRD Jatim sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang obat Tradisional, dimana dalam pembahasan nanti pihaknya juga akan memasukan poin tenaga apoteker tersebut agar segera disiapkan pemerintah provinsi untuk membantu usaha obat Tradisional untuk mengeluarkan ijin UKOT-nya sebelum ke BBPOM. “Di dalam Raperda Obat Tradisional juga nanti dimasukkan juga sanksi tegas bagi Obat Tradisional yang melanggar aturan,” pungksnya.

Sementara itu Anggota Komisi E DPRD Jatim, dr. Benjamin Kristianto mengatakan, bahwa fungsi dari Raperda ini bila disahkan agar bisa memberi kepastian perlindungan baik untuk konsumen maupun produsen.

“Ada banyak poin tujuannya, tapi hanya dua yang menjadi sangat konsen buat kita yakni memberi perlindungan kepada konsumen juga kepada pabrik atau produsen pembuat obat herbal atau tradisional itu sendiri. Itu tertuang di poin nomer 3,” kata Benjamin.

Benjamin menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat 30 ribu jenis tanaman yang masuk dalam kategori obat herbal. Namun sejauh ini, hanya 19 yang telah teruji di klinis dan dianggap aman.Ia memaparkan Raperda obat tradisional merupakan cara mengedukasi masyarakat akan pengetahuan obat-obat herbal. Selama ini, banyak masyarakat tidak tahu bahwa obat herbal yang dibeli hanyalah suplemen vitamin untuk tubuh.

“Jadi obat herbal itu hanya menyembuhkan satu penyakit saja. Tidak ada misal obat kencing manis bisa mengobati penyakit ginjal, seperti yang kita lihat promosi-promosi di TV maupun di koran. Obat herbal ya hanya bisa mengobati satu penyakit, kalau dijanjikan bisa menyembuhkan banyak penyakit, berarti itu vitamin, bukan obat herbal/tradisonal,” paparnya.

“Masyarakat sering tertipu akan hal tersebut. Guna raperda ini juga menertibkan hal tersebut. Karena masyarakat bila hanya membeli vitamin dengan kedok berjualan obat herbal, penyakit mereka ya gak hilang. Ya cuma kekebalan saja, bahkan kalau ada apa-apa bisa tambah parah,” imbuhnya.

Dari segi produsen, Benjamin ingin pemerintah bisa memfasilitasi agar produsen bisa melakukan uji klinis obat herbal yang dijual. Selain itu, ia ingin pemerintah memberi bantuan untuk pengadaan tanaman yang akan dijadikan obat herbal.

“Untuk produsen, pemerintah harus bisa fasilitasi. Kalau konsumen kita menekankan bagaimana, agar mereka tidak lengah membeli obat herbal yang ternyata vitamin/anti oksidan. Mereka pikir nanti sembuh, padahal yang diminum hanya vitamin bukan obat, kalau begitu terus, lengah bisa memperparah kondisinya,” pungkasnya. (tim/jnr/kmf)

Tutup