P21, Berkas Perkara Investasi Ilegal MeMiles PT Kam And Kam Dilimpahkan ke Kejati Jatim

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-      Sebelum berkas perkara investasi ilegal MeMiles PT Kam And Kam dan barang bukti (BB) serta tersangka Kamal Taracan alias Sanjay dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), pihak Kejati Jatim, Tim penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengecekan 28 kendaraan yang terpakir di gedung Mapolda Jatim, Rabu, (15/04/2020).

Usai dilakukan penghitungan jumlah kendaraan tersebut, maka barulah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejati Jatim, untuk melengkapi berkas yang sudah dinyatakan sempurna (P 21).

Barang bukti yang dilimpahkan diantaranya, uang tunai Rp150 miliar lebih, termasuk 28 mobil, kardus Mlyako JE 507 beserta isinya untuk reward, 54 kardus Mlyako MCM 528 beserta isinya untuk reward, 15 ikat tas Memnes @24 bi umuk reward, 5 koIi/karung sepatu merek, 5 unit Lemari es SHARP Sj-237 untuk reward, 28 unit kendaraan roda empat dengan berbagai macam merk dan jenis, 3 unit R2 merk NEX dan 1 YAMAHA M10 8 dan Rekening Koran BCA PT. Kam and Kam periode Maret hingga Desember 2019, Dokumen pembelian bonus/reward, 20 unit laptop yang berisi data member dan data reward 6 unit sewer, 23 unit handphone milik Master Memiles dana Pajabat PT.

Kasus itu melibatkan 58 Saksi yang diperiksa dengan pelapor Dodon P. SH, S.I.K. M.Si., (Pelapor). Daru SudraIat. SH., (Saksi Pelapor) dan Chandra Rustara V. SH. MH., (Saksi Pelapor). Semenetara TKP Hotel Neo.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam And Kam yang berkantor di Jakarta dinyatakan sempurna (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Karena BAP sudah dinyatakan sempurna, maka proses penegakkan hukum kasus itu pada, Rabu, 15 April 2020, termasuk barang bukti kendaraan berikut uang milyaran rupiah dilimpahkan atau diserahkan kepada Kejaksaan,” terangnya.

Selain itu, tim penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani kasus itu, sekaligus sudah menetapkan lima tersangka, yakni dua bos PT Kam and Kam, dan Suhanda, motivator sekaligus perekrut artis berinisial Martini Luisa alias Eva (Ahli Akupungtur), Tim IT MeMiles berinisial Prima Hendika dan Sri Wiwit selaku pengatur Reward. (tim/tnpj)

Tutup