Dari 634 Pendemo UU Omnibus Law yang Diamankan, 620 Orang Tak Terbukti Anarkis Dipulangkan

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-          Sebelumnya Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan sebanyak 634 orang, karena aksi demo yang menjurus anarkis yang sudah melakukan pengerusakan fasilitas umum dan provokasi massa terkait penolakan UU Omnibus Law yang terjadi di Surabaya dan Malang, Kamis (08/10/2020) kemarin.

Usai dilakukan pemeriksaan dan yang tidak terbukti melakukan anarkis berupa pengerusakan dipulangkan ini dijemput sama orangtuanya di Mapolda Jatim, Jumat (09/10/2020). Dan selama diamankan di Mapolda Jatim, mereka diperlakukan dengan baik, diberi makan dan minum.

Kapolda Jatim, Irjen M Fadil Imran memerintahkan anggota anggota, bahwa mereka yang diamankan wajib dilakukan Rapid Test dan juka reaktif lalu dilakukan Swab. Dan untuk penentukan status tersangka, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sebanyak 14 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya, sekitar 620 orang dilepas dan diserahkan terimakan pada keluarga masing-masing. Sebelum dipulangkan, mereka beserta orangtuanya yang menyemput terlebih dahulu diberi masker dan vitamin oleh Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran.

Lebih lanjut Kapolda Jatim mengatakan, bahwa silahkan melakukan atau menyampaikan aspirasi, pasti Polri akan melakukan pengawalan. Namun demikian, Polri tidak segan segan melakukan tindakan tegas manakala pelaku demo melakukan anarkis atau pengerusakan.

“Saya merasa yakin pendemo yang melakukan perusakan bukan mahasiswa atau pelajar,” tandas Kapolda Jatim sembari menyayangkan pelaku demo sempat melakukan perusakan terhadap taman taman, sehingga taman yang terlihat sejuk dan indah menjadi rusak akibat ula pelaku demo.

“ Saya ingatkan jika diajak untuk melakukan unjuk rasa atau demo jangan bersedia atau jangan mau jika tidak jelas,” pungkas Kapolda Jatim didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirreskrimum Kombes Totok. (tim/tnpj)

Tutup