Kapolri Keluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Penanganan Perkara UU ITE
JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Menciptakan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 itu ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, Jumat 19 Februari 2021 lalu.
Dalam Surat Edaran ini, Kapolri menimbang situasi nasional saat ini terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai bertentangan dengan hak kebebasan. ekspresi masyarakat melalui ruang digital.
“Sehingga diharapkan seluruh anggota Polri berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.
Itulah konteks penegakan hukum. Polri senantiasa mengedepankan pendidikan dan langkah-langkah persuasif untuk menghindari dugaan kriminalisasi pelapor serta dapat menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Penyidik Polri juga diminta untuk mematuhi hal-hal berikut :
A. Mengikuti perkembangan penggunaan ruang digital yang terus berkembang dengan segala permasalahannya;
B. Memahami budaya etis yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisasi berbagai masalah dan dampak yang terjadi di masyarakat;
C. Memprioritaskan upaya pre-emptive dan preventif melalui virtual police dan virtual alerts yang bertujuan untuk memantau, mendidik, memberikan peringatan, dan mencegah masyarakat dari potensi cybercrime;
D. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan secara jelas antara kritik, masukan, hoax, dan fitnah yang dapat dijatuhi hukuman untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil;
E. Sejak menerima laporan tersebut, penyidik berkomunikasi dengan para pihak, terutama korban (tidak terwakili), serta memfasilitasi dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak yang berselisih untuk melakukan mediasi;
F. Melakukan studi komprehensif dan studi kasus atas kasus-kasus yang ditangani dengan melibatkan Cybercrime Direktorat CID (melalui pertemuan zoom) dan secara kolektif keputusan kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada;
G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengutamakan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara;
H. Terhadap pihak atau korban yang akan mengambil langkah damai untuk menjadi bagian dari prioritas penyidik untuk keadilan restoratif, kecuali untuk kasus yang berpotensi memecah belah, rasialisme, radikalisme, dan separatisme;
I. Korban yang tetap ingin perkaranya dibawa ke pengadilan tetapi tersangka mengetahui dan meminta maaf, tersangka tidak ditahan dan sebelum berkasnya diserahkan ke kejaksaan untuk diberikan ruang mediasi kembali;
J. Bagi penyidik untuk berkoordinasi dengan kejaksaan dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan nasehat atas pelaksanaan mediasi di tingkat penuntutan;
K. Melakukan pengawasan berjenjang terhadap setiap langkah investigasi yang dilakukan serta memberikan reward dan punishment bagi evaluasi pimpinan secara berkelanjutan.
“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan ditaati oleh seluruh anggota Polri,” kata Kapolri dalam Surat Edarannya. (tn)








