Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Amankan Perakit Senpi Ilegal
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim rahasia AR alias GR bin H atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dari tangan warga Desa Putukrejo, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang tersebut, polisi penjara tiga pucuk senpi rakitan dan 681 peluru tajam berbagai kaliber yang dirakitnya sendiri.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka AR (23) yang berprofesi sebagai guru SMP Swasta di Malang ini telah merakit senpi secara ilegal sejak Februari 2021 hingga ditangkap pada, Kamis, 22 April 2021.
“Tersangka membuat senjata air sof gun merek Baikal Makarov menjadi senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm,” katanya di Mapolda Jatim, Jumat (23/04/2021).
Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan sejata air soft gun atas pesanan konsumen. Sejak Februari 2021 hingga ditangkap, tersangka telah memproduksi sebanyak tujuh pucuk senjata api dengan biaya Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta.
“Dalam membuat senjata api tersebut, tersangka menggunakan berbagai macam peralatan bengkel,” ujar Gatot. Peralatan bengkel yang digunakan antara lain, mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, grinda, kikir, las karbit dan las listrik.
Semua peralatan tersebut kini sudah diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 UU Daeurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman penjara 20 tahun. (red/jnr/kmf)








