Tercatat, Ada Total 39.353 Pelamar Daftar CPNS di Kemenkumham Jatim

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-              Proses pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) telah ditutup dua hari lalu. Tercatat, ada total 39.353 pelamar yang mendaftar.

“Untuk lamaran CPNS 2021 ini ada 39.353 pelamar. Rinciannya 36.913 pelamar dari jalur SLTA dan 2.440 dari jalur non-SLTA,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismomo, Rabu (04/08/2021).

Untuk non-SLTA verifikasi dilakukan secara nasional. Sedangkan SLTA dilakukan panitia daerah di wilayah masing-masing, dalam hal ini dari Kanwil Kemenkumham Jatim.

“Dari 36.913 pelamar SLTA dari Jatim yang lulus administratif sementara ada 24.493 orang,” kata Krismono.

Sementara itu, secara nasional, dari Kemenkumham mencatat total seluruh pelamar adalah 627.113 orang. Jika dirinci, pelamar kualifikasi pendidikan non-SLTA 35.878 orang. Dan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SLTA 280.676 orang.

Sebanyak 316.554 pelamar CPNS Kemenkumham 2021 dinyatakan lulus tahapan seleksi administrasi. Jumlah itu lebih dari separuh total pelamar Kemenkumham. Meski begitu, pengumuman ini belum final. Pelamar yang dinyatakan gagal, bisa mengajukan sanggahan pada 4-6 Agustus 2021.

“Setelah verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat, maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan bisa mencetak kartu ujian,” ujar Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno.

Namun, Sutrisno melanjutkan, jika dokumen tidak memenuhi syarat (TMS), maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan pada 4-6 Agustus 2021. Ia menjabarkan, ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan TMS.

Diantaranya terkait dengan surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi dan ijazah yang dianggap tidak memenuhi kriteria. Selain itu, banyak juga persoalan transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat hingga manipulasi dokumen.

Meski begitu, Sutrisno tidak menampik jika ada kemungkinan adanya kesalahan yang dilakukan verifikator. “Jika ada pelamar yang merasa sudah melengkapi berkas dengan baik, tapi tidak diluluskan, bisa mengajukan sanggahan,” ujarnya.

Sanggahan itu, lanjut Sutrisno, bisa disampaikan saat masa sanggah melalui aplikasi SSCASN. Sutrisno menegaskan, bahwa kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi adalah yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar. Namun murni adanya kesalahan dari verifikator instansi.

“Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar untuk membaca secara detil dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id. Maksudnya untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi.

Meski begitu, pihaknya tetap memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi. “Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua,” ujar Andap. (red/jnr/kmf)

Tutup