Gubernur Bali Sampaikan Penguatan Prokes pada PPKM Level 2 

BALI, (M-RADARNEWS.COM),-                Bersama ini perlu disampaikan informasi penting terkait dengan perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali. Sejak tanggal 30 Agustus 2021, penanganan Pandemi Covid-19 di Bali terus membaik, ditandai dengan bertambahnya kasus baru Covid-19, melandai, dan stabil di bawah 30 kasus. Pada hari ini, tanggal 4 November 2021: Muncul kasus baru sebanyak 19 orang, jumlah yang sembuh 18 orang, yang meninggal sebanyak 2 orang (konsisten di bawah 5 orang per hari), dan jumlah kasus aktif terus menurun secara konsisten mencapai 280 orang (perawatan di Rumah Sakit sebanyak 89 orang dan yang sesuai dengan kebutuhan sebanyak 191 orang). Jumlah hasil yang tercipta terus meningkat dan mencapai 96,41 persen.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, dengan Mulai menurunnya KASUS baru Covid-19, meningkatnya Angka kesembuhan, menurunnya Angka Perawatan di Rumah Sakit ( tingkat perhotelan ), Dan menurunnya Tingkat Kematian Akibat Covid-19, Pemerintah Pusat Telah mengumumkan bahwa Mulai Tanggal November 2021 1, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali diturunkan ke level 2.

“Pencapaian vaksinasi semakin maju, suntik ke-1 sudah mencapai 100,4 persen dan suntik ke-2 sudah mencapai 86,8 persen. Meskipun demikian, warga negara sudah mengikuti vaksinasi tidak menjamin sepenuhnya terbebas dari penularan Covid-19,” papar Gubernur Koster melalui rilisnya. , Kamis (11/4/2021).

Meskipun demikian, lanjut Koster, kitd TIDAK boleh menyikapi DENGAN euforia Yang Berlebihan, tetapi Harus Tetap Waspada mengingat Kita Masih berada hearts masa Pandemi Covid-19, Yang Sangat Berbahaya Terjadi penularan, terlebih Lagi Sudah Muncul adanya varian baru Mu Yang Telah Terjadi di beberapa gatra .

Dengan meningkatkan dukungan terhadap penanganan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, Pemerintah pusat telah memberikan dan merencanakan beberapa bahkan Internasional yang akan diselenggarakan di Bali yaitu :

  1. Festival Bulu Tangkis Indonesia 2021 yang akan dilaksanakan pada tanggal
    16 November – 7 Desember 2021, diikuti oleh 38 negara yaitu 24 negara yang menjadi pemain dan 14 negara yang menjadi wasit.
  2. Pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP4) Konvensi Minamata tentang Merkuri, yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 25 Maret 2022 diikuti oleh 135 negara.
  3. Platform Pengurangan Risiko Bencana Global (Global Platform for Disaster Risk Reduction ) yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 – 28 Mei 2022, diikuti oleh 193 negara.
  4. Konferensi Presidensi G-20, yang akan dilaksanakan selama setahun, mulai Bulan Desember 2021 dan pertemuan puncak Presidensi G-20 tanggal 30 – 31 Oktober 2022.

Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah menyepapati membuka wisatawan mancanegara mulai tanggal 14 Oktober 2021 untuk 19 negara dengan menerapkan prinsip resiprokal. Berkaitan dengan ketentuan wisatawan mancanegara telah melakukan perubahan persyaratan sesuai Adendum SE Satgas Nasional Nomor 20 Tahun 2021, khususnya ketentuan masa berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Wisatawan Mancanegara, yaitu :

    1. Menunjukan kartu vaksinasi.
    2. Hasil swab negatif berbasis PCR (H-3).
    3. Karantina selama 3 hari bagi yang sudah divaksinasi suntik ke-2/vaksinasi lengkap, hari ketiga dilakukan exit test.
    4. Karantina selama 5 hari bagi yang baru divaksinasi suntik ke-1, hari keempat dilakukan exit test.

Telah ada perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)/Wisatawan Domestik, yang diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021,
SE Satgas Nasional Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021, khususnya yang berkaitan dengan transportasi darat, laut, dan udara, yaitu :

    1. Menunjukan kartu vaksinasi;
    2. Menunjukan hasil negatif swab antigen (H-1) bagi PPDN yang sudah divaksinasi suntik ke-2, atau hasil negatif swab berbasis PCR (H-3) bagi PPDN yang baru divaksinasi suntik ke-1.

Berkaitan dengan hal tersebut, Koster menambahkan, bahawa saya menghimbau, mengingatkan, mengingatkan, dan melibatkan seluruh masyarakat agar penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali dapat dikelola dengan baik dan menjaga masyarakat nasional dan internasional dengan cara:

  1. Tetap mentaati Dan melaksanakan Protokol kesehatan Serta Checklists Memverifikasi lifestyle sehat Bebas Covid-19 DENGAN 6 M : Memakai masker standar dengan Benar, Mencuci serbi, Menjaga jarak pagar, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati Aturan;
  2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat pembangunan/ mall /pusat perdagangan terkait. pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 suntik ke-2;
  3. Tetap memperketat aktifitas masyarakat, upacara adat, ngaben, pernikahan, dan kerumunan sesuai Surat Edaran Parisada dan MDA Bali;
  4. Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19. Khususnya untuk usia lanjut, warga yang punya penyakit bawaan (komorbid), ibu hamil, dan difabel;
  5. Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan POLRI, selanjutnya melaksanakan Testing;
  6. Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR;
  7. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri dirumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri. Kami perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit;
  8. Krama Bali agar selalu Ngrastiti Bhakti, memohon kerahayuan dan PandemiCovid-19 segera berakhir.

Gubernur Koster berpesan kepada Walikota/Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan Banddesa Adat se-Bali serta seluruh komponen Masyarakat agar terus bekerja keras, tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Marilah Kita terus memanjat Doa dengan keyakinan masing-masing memohon kehadapan Hyang Widhi Wasa /Tuhan Yang Maha Esa agar Alam Bali beserta Isinya selalu dalam kondisi nyaman, aman, dan damai sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkasnya. (red/rls)

Tutup