Gubernur Koster Pantau Pelaksanaan Kebijakan Relaksasi Pemutihan Kendaraan
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar dan di Kabupaten Badung bersama Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha pada, Jumat (01/07/2022), yang didampingi secara langsung oleh Kepala UPTD PPRD Kota Denpasar, A.A Rai Sugiartha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Badung, I Ketut Yasa Suarsana.
Dalam kunjungannya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini memastikan kinerja diantaranya : 1) Inovasi Virtual Account Samsat (VAST) yang sudah melayani masyarakat sebanyak 50 transaksi sejak Pukul 08.00 – 11.00 WITA, 2) Penyerahan STNK, 3) Loket Pembayaran, 4) Ruang Pajak Progresif, 5) Ruang Leges dan Fiskal, hingga memastikan, 6) Kualitas Motor Samsat Kerthi yang mampu melayani wajib pajak sampai ke rumah-rumah.
“Lawatan dinas Saya kesini untuk memantau pelaksanaan kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung mulai 4 April – 31 Agustus 2022, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali yang telah berakhir pada 3 Juni 2022 lalu,” ujarnya.
Gubernur Koster menambahkan, bahwa kebijakan relaksasi ini diterbitkan dalam rangka membantu dan meringankan beban masyarakat di dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak, apa lagi sekarang Kita semua baru dalam tahap pemulihan ekonomi. (red/hm)








