DPRD Jatim Bentuk Pansus Bahas Substansi Revisi RTRW Provinsi Jatim 2023-2043
JATIM, (M-RADARNEWS),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang pembahasan revisi Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur. Pasalnya, substansi RTRW Provinsi Jawa Timur 2023-2043 sudah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif beberapa hari lalu.
Dimana pembentukan Pansus RTRW ini dibacakan di rapat paripurna DPRD Jatim yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, Ketua DPRD Kusnadi, dan dihadiri langsung Sekdaprov Jatim Adhy Karyono di gedung DPRD Jatim, Senin (06/02/2023).
Wakil ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar mengatakan, bahwa revisi Perda RTRW Jatim 2011-2023 diperlukan untuk penyesuaian tata ruang wilayah kedepan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi provinsi Jatim kedepan.
“Substansi RTRW Provinsi Jatim 2023-2043 hari ini sudah disepakati paripurna DPRD Jatim akan dibahas melalui panitia khusus,” katanya.
Berdasarkan kesepakatan bersama, lanjut Ahmad Iskandar, ketua Pansus kali adalah giliran dari Fraksi Gabungan PKS, Hanura dan PBB.
“Hasil rapat bersama seluruh anggota Pansus, ketuanya adalah Bu Lilik Hendrawati dari PKS,” jelas politikus asal Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim.
Sedangkan untuk wakilnya berasal dari F-PKB yakni Masduki dan Ida Bagus Nugroho dari F-PDI Perjuangan. Lebih jauh mantan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim menjelaskan, bahwa salah satu pertimbangan perlunya revisi Perda RTRW Provinsi Jatim adalah untuk menyesuaikan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Penataan Ruang.
“Karena materi yang dibahas dalam revisi Perda ini sangat luas hingga lintas komisi, maka pembahasannya diserahkan pada Pansus,” pungkasnya.
Untuk diketahui, DPRD Jatim bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyetujui penandatanganan kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043, di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/01/2023) lalu.
Dimana, rapat persetujuan Pendatangan RTRW ini langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, serta dihadiri Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar.
Gubernur Khofifah mengatakan, kesepakatan soal substansi RTRW Jatim tahun 2023-2043 ini sangat penting bagi Jatim terutama untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi Jatim serta mewujudkan tata ruang Jatim yang berdaya saing tinggi serta berkelanjutan. Tak hanya itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya responsif untuk mengantisipasi dinamika geopolitik.
“Persetujuan Bersama substansi RTRW Prov. Jatim tahun 2023-2043 merupakan langkah responsif dari upaya mengantisipasi dinamika geopolitik, memenuhi Amanah Presiden RI dan melaksanakan kebijakan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertainya,” tegasnya. (rd/jn/kf)








