Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Putri Candrawathi Hukuman Pidana 20 Tahun Penjara

JAKARTA, (M-RADARNEWS),-                    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara. Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.

Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, tiga orang juga didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Putri bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red/pmj)

Tutup