Tiga Pejabat Ditetapkan jadi Tersangka Terlibat Kasus Gratifikasi, Begini Tanggapan Unud
BALI, (M-RADARNEWS),- Terkait penetapan tersangka dalam Perkara Dugaan tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana. Juru bicara (jubir) Rektor Universitas Udayana (Unud) menyampaikan, pihaknya menerima surat resmi penetapan tersangka tertanggal 8 Februari 2023, baru diterima oleh pihak Unud pada tanggal 14 Februari 2023.
“Memang benar ada tiga (3) pejabat Unud yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana,” ujar Jubir Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, SS., M.Hum.,P.hd., melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/01/2023).
Putu Ayu Asty mengatakan, berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ketiga pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Unud akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan.
“Bahwa keberadaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), secara tegas dapat disampaikan bahwa Unud sangat berhati-hati,” terangnya.
“Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senantiasa dikoordinasikan dengan pihak Kementerian terkait,” tambahnya.
Lanjut Putu Ayu Asty, pembayaran yang berasal dari sumbangan pengembangan institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/ digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU).
“Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehati-hatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian ini, kata Putu Ayu Asty, Unud sangat menyayangkan adanya framing pemberitaan di beberapa media massa dan akun media sosial yang bernuansa menjatuhkan citra Universitas Udayana.
“Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Unud menghimbau agar pelaku pers dan/atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik,” tandasnya. (rls/*)








