Bareskrim Polri Ungkap Dua Kasus TPPO, 6 Tersangka Diamankan
JAKARTA, (M-RADARNEWS),- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus menawarkan pekerjaan di beberapa negara. Hasilnya, 6 (enam) tersangka berhasil diamankan.
“Pengungkapan jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang, dimana yang terdiri kali ini adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat menggelar konferensi pers, Selasa (04/04/2023).
Dalam kasus tersebut, terdapat dua jaringan yakni jaringan ZA dan jaringan AS untuk Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi. Kemudian, jaringan kedua yakni jaringan OP untuk Indonesia-Turki-Abu Dhabi.
“Awalnya adalah informasi yang diterima oleh Bareskrim Polri yang berasal dari Kemenlu mendapat informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman, Jordania, terkait dengan penanganan kasus warga negara Indonesia khususnya pekerja migran Indonesia (PMI) yang terindikasi merupakan korban tindak pidana perdagangan orang, dimana para korban dijanjikan untuk pekerjaan di luar negeri secara ilegal,” kata Karo Penmas.
Dalam kasus tersebut, terdapat 6 orang yang menjadi tersangka yakni MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), AS (58), OP (40).
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 97 paspor, 2 lembar tiket pesawat, 17 buku catatan, 4 lembar print out rekening koran bank, 18 buah buku rekening, 6 unit handphone, dan 17 lembar boarding pass pesawat Etihad.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara , dan atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 86 Huruf B Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (red/pmj)








