Terkait Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW, Karopenmas: Masih Berjalan
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan penerimaan calon anggota Polri yang dilakukan AKP SW hingga kini Polri pastikan proses pidana dan kode etik masih berjalan.
“Bahwa proses pidana dan kode etik AKP SW saat ini masih berjalan,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara daring, pada Kamis, 22 Juni 2023.
Terkait dengan upaya pemulangan uang senilai Rp 310 juta dari keluarga AKP SW kepada tukang bubur yang menjadi korban penipuan, polisi menyatakan belum menerima informasi tersebut. Padahal, keluarga oknum anggota Polri itu mengaku kedua belah pihak sudah berdamai.
“Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jawa Barat masih belum mendapatkan informasi terkait perdamaian tersebut,” ujar Karopenmas Brigjen. Pol Ahmad Ramadhan.
Untuk diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyatakan telah memerintahkan untuk dilakukan pemecatan dan pidana atas perkara tersebut. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri untuk menjadikan proses rekrutmen anggora bersih dari transaksional. (rd/tn)








