Kanwil Kemenkumham Jatim Buka Pelayanan Bergerak di Taman Blambangan Banyuwangi
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Setelah sukses digelar di Pulau Kangean, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) akan kembali menggelar pelayanan Hukum dan HAM bergerak di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
“Setelah kami melihat antusiasme masyarakat yang sangat besar, kami memutuskan untuk menggelar pelayanan bergerak di daerah lain, agar pelayanan kami semakin mudah dijangkau oleh masyarakat,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id, Sabtu (22/07/2023).
Imam mengatakan, bahwa Pelayanan Hukum dan HAM Bergerak untuk edisi kedua akan digelar di Taman Blambangan Banyuwangi, pada Senin, 24 Juli 2023. Spesialnya, kegiatan ini digelar sekaligus untuk memeriahkan Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kemenkumham ke-78 tahun.
“Pelayanan yang kami berikan juga akan semakin beragam, seluruh elemen Kemenkumham kami libatkan untuk memeriahkan kegiatan ini,” terangnya.
Selain pelayanan paspor, pendaftaran kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta dan paten, ada juga pelayanan bantuan hukum gratis hingga pengaduan HAM.
“Selain itu, ada juga booth untuk pelayanan pendirian perseroan perorangan, legalisasi dan apostille hingga penerbitan keterangan hak waris,” bebernya.
Untuk itu, Imam Jauhari mengajak seluruh masyarakat Banyuwangi untuk datang dan memanfaatkan pelayanan ini. Karena kesempatan ini belum tentu akan ada lagi tahun ini.
“Kami harus keliling Jawa Timur, sehingga belum tentu setahun lagi akan ada lagi pelayanan serupa, bisa jadi waktunya agak lama, jadi mari manfaatkan kesempatan ini,” imbaunya.
Menurutnya, pelayanan bergerak memang menjadi fokusnya tahun ini. Hal ini sejalan dengan program reformasi birokrasi yang menuntut pelayanan prima kepada masyarakat.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa tuntutan masyarakat terkait pelayanan publik, khususnya di bidang Hukum dan HAM, semakin dinamis. Kanwil Kemenkumham Jatim dengan wilayah kerja yang luas, tidak boleh hanya berfokus untuk memberikan pelayanan di daerah ibu kota provinsi saja.
“Belum semua masyarakat paham dengan pelayanan digital. Selain itu dengan wilayah kerja yang cukup luas, akses untuk memanfaatkan layanan secara langsung juga memerlukan biaya yang cukup tinggi. Untuk itu kami yang bergerak, mendatangi masyarakat,” ucapnya.
Sehingga, lanjut Imam, untuk merespon tuntutan tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim dituntut untuk menciptakan inovasi pelayanan yang berdasarkan Manajemen Risiko yang ditetapkan. Selain itu, output, outcome dan impact dari inovasi tersebut harus jelas.
“Terutama terhadap peningkatan kualitas layanan, capaian kinerja, mendorong capaian kinerja utama, penguatan integritas. Serta yang paling penting, mampu menjawab kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan,” pungkasnya. (rd/jnr)








