Penyidik Bareskrim Polri Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Kamaruddin Simanjuntak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan, Selasa (15/08/2023). Foto: redaksi/tangkapan layar fb divisi humas polri.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka advokat Kamaruddin Simanjuntak (KS), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran berita palsu (hoax) terhadap Direktur Utama (Dirut) Taspen ANS Kosasih.

Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak dilakukan, pada Senin (14/08/2023) kemarin. Kamaruddin diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa pemeriksaan dilakukan sejak 11.30 – 21.00 WIB.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Sdr. KS hadir memenuhi panggilan penyidik dan Sdr. KS kooperatif,” ujar Karopenmas Ahmad Ramadhan, Selasa (15/08/2023).

Terkait penetapan status tersangka terhadap KS, Karo Penmas menjelaskan, bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” tegas Karo Penmas Ahmad Ramadhan. (rd/*)

Tutup