Di Provinsi Jateng Kemiskinan Ekstrim Tinggal 1,1 Persen, Nana Minta Tuntaskan Hingga 0 Persen pada 2024
M-RADARNEWS.COM, JATENG – Tingkat kemiskinan ekstrem di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada 2023 ini turun 0,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2022 kemiskinan ekstrem di provinsi ini tercatat 1,97 persen, tahun ini tinggal 1,1 persen.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana saat memimpin Apel Pagi di Halaman Kantor Gubernur, Senin (13/11/2023). Kendati begitu, dirinya meminta jajaran Pemprov untuk terus menurunkan kemiskinan ekstrem hingga ditargetkan tuntas sampai nol persen pada 2024 mendatang.
“Pada tahun 2023 ini kemiskinan ekstrem Jateng berada di posisi 1,1 persen,” kata Pj Gubernur Jateng.
Atas upaya penurunan itu, lanjut Nana, Provinsi Jateng mendapat penghargaan dari pemerintah pusat berupa insentif fiskal senilai Rp5,79 miliar.
“Dari 38 provinsi, hanya tujuh provinsi yang diberikan penghargaan, termasuk Jawa Tengah. Ini suatu kebanggaan. Tetapi belum selesai, karena target di 2024, kemiskinan ekstrem ini kita harus nol persen,” bebernya.
Kendati demikan, ia meminta seluruh jajarannya terus bekerja keras untuk mencapai target penurunan kemiskinan ekstrem. Nana yakin, jajarannya mampu mewujudkan target ini, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Nana menambahkan, ada 8 (delapan) komponen sasaran yang diintervensi Pemprov Jateng, untuk percepatan penanggulangan kemiskinan. Yakni, perbaikan rumah tidak layak huni, pemasangan listrik gratis (program listrik murah), sumber air, jamban, penanganan stunting, anak tidak sekolah, disabilitas dan individu tidak bekerja.
Selain menggunakan anggaran negara, berbagai pihak juga digandeng untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pengentasan kemiskinan. Antara lain, CSR perusahaan swasta, BUMN, BUMD, lembaga amil zakat, dan masyarakat filantropi.
Pegang Teguh Netralitas
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur kembali mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024 pada hari ini.
“Berkaitan dengan itu, saya mewanti-wanti betul agar Bapak/ Ibu dapat memegang teguh netralitas ASN. Ingat, ASN tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis,” tegasnya.
Lebih jauh Nana mengimbau agar ASN Pemprov Jateng tidak menjadi pengurus ataupun anggota partai politik, karena sanksi yang akan diberikan tidak main-main, yaitu diberhentikan sebagai PNS secara tidak hormat, kecuali jika melakukan pengunduran diri sebelum bergabung dengan partai politik, sebagaimana diatur oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Saya berharap Bapak/Ibu sebagai ASN benar-benar memahami sejauh mana batasan dalam menyambut pesta demokrasi 2024 mendatang,” ucapnya. (rd/*)








