Polda Jateng Ringkus Empat Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Jawa dan Sumatra
M-RADARNEWS.COM, JATENG – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial TO, RW, PR, dan GDA yang terlibat jaringan narkoba. Selain penangkapan, turut disita barang bukti berupa 52,08 Kg Sabu dan 35.050 buktir Ekstasi.
“Penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan Narkoba,” ujar Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers, Jumat (23/02/2024).
Kapolda Jateng menegaskan, para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra. Mereka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda, namun saling terkait.
“Pengungkapan kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024, dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, Ditresnarkoba Polda Jateng pada 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.
Terkait modus operandi, Kapolda Jateng menyebut, PR dan GDA bertugas menyamarkan barang dalam mobil Box yang seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan.
Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolda, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp 6,5 juta.
“Para tersangka melakukan aksinya, karena motif ekonomi. Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Lebih jauh Kapolda Jateng menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.
“Sebab, ini adalah extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional. Sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tandasnya.
Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Preemtif dan Preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba. Di Jawa tengah sendiri sudah didirikan 827 kampung tangguh narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba.
“Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” pungkasnya. (red/tn)








