Tolak Penyerahan Dokumen Fisik dari Yusuf- Zainuri oleh KPU Banyuwangi Tak Sesuai Surat No.707/Pl.02.2-SD/05/2024 “Aneh dan Terlalu Berani”
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Penyerahan dukungan sukarela dari bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan atau independem Yusuf Widyatmoko-Zainuri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, pada Minggu, 12 Mei 2024, memunculkan opini liar dari masyarakat Banyuwangi. Apakah ada sesuatu dibalik Penolakan KPU Banyuwangi?.
Pasalnya apa yang dilakukan oleh KPU Banyuwangi berbeda dengan KPU Bojonegoro yang menerima dokumen fisik serta menghitungnya secara manual dari bapaslon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, begitu juga dengan KPU Kediri Kota yang menerima penyerahan dokumen fisik dari bapaslon perseorangan Ronny Siswanto-Fadloly Ika Kusuma, KPU Kediri Kota menerimanya pada Minggu, 12 Mei 2024, dan menghitungnya secara manual sampai Senin, 13 Mei 2024 siang. Walaupun akhirnya dukungan itu dikembalikan kepada bapaslon perseorangan karena jumlahnya belum memenuhi syarat saat dihitung hanya 18.246 dari syarat minimal 23.397, dan KPU Kediri memberikan berita acaranya.
Hal ini berbeda dengan yang terjadi di KPU Banyuwangi yang menolak penyerahan dokumen fisik dari bapaslon perorangan Yusuf-Zainuri yang berjumlah 87.210, KPU Banyuwangi patut diduga mengabaikan perintah Surat KPU Pusat Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam bentuk fisik dan digital.
Keberanian KPU Banyuwangi menolak penyerahan dokumen fisik dari Yusuf-Zainuri dan mengabaikan surat dari KPU pusat tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat Banyuwangi, apakah ada sesuatu dibalik penolakan itu?. Ada apa dengan KPU Banyuwangi sampai berani mengabaikan surat dari KPU Pusat yang berlaku seluruh Kabupaten di Indonesia. Apakah KPU Banyuwangi mempunyai aturan tersendiri, sehingga berani berbeda dengan kabupaten lain di Indonesia.
Apakah KPU Banyuwangi mempunyai keistimewaan tersendiri dibanding KPU Kabupaten lain, sehingga berani menolak dokumen fisik yang diserahkan bapaslon perseorangan, sedangkan kabupaten lain tunduk dan patuh dengan Surat KPU Pusat dengan membentuk tim pemeriksa dokumen dan menerima serta menghitungnya secara manual dokumen fisik dari bapaslon perseorangan.
Kendati demikian, biarlah masyarakat Banyuwangi sendiri yang menilai apa yang sudah dilakukan KPU Banyuwangi yang telah menolak penyerahan dokumen fisik dari bapaslon perseorangan Yusuf-Zainuri. Tentunya ini menjadi preseden buruk bagi KPU Banyuwangi dimata masyarakat Banyuwangi. (op/z)








