Rilis Data ICW Tahun 2023: Ada 791 Kasus Korupsi, 1.695 Tersangka dan Rugikan Negara Rp28,4 T
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Sejak 2004, Indonesia Corruption Watch (ICW) secara konsisten mengeluarkan laporan hasil pemantauan atas tren korupsi yang terjadi di Indonesia. Laporan ini dapat dijadikan sebagai gambaran komitmen pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi. Salah satu indikator untuk menilai situasi korupsi di Indonesia adalah IPK yang secara berkala dikeluarkan oleh TI.
Selain IPK, indeks dalam negeri yang dapat dijadikan sebagai acuan adalah IPAK yang dikeluarkan oleh BPS pada tahun 2023 menunjukkan IPAK Indonesia masih rendah 3,93 dari skala 0 sampai 5 (tidak mencapai target RPJMN).
Indikator itu secara nyata terkema dalam bentuk kekecewaan publik berdasarkan tren kepercayaan masyarakat terhadap sektor pemberantasan korupsi di era Jokowi. Lembaga Survei Indikator menilai 35 persen masyarakat menilai pemberantasan korupsi kian buruk, dan hanya 32,7 persen yang menilai baik.
Berdasarkan laporan hasil pemantauan tren korupsi tahun 2023, yang dirilis Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW per Mei 2024:
Batasan Pemantauan
1. Periode pemantauan dilakukan dari tanggal 1 Januari – 31 Desember 2023,
2. Seluruh data korupsi yang ditabulasi merupakan perkara yang masuk ke tahap penyidikan atau sudah ada penetapan tersangka,
3. Informasi kasus lebih banyak diperoleh dari sumber sekunder, karena informasi resmi dari instansi penegak hukum faktanya masih sulit ditemukan.
Temuan Umum
1. Kasus; 791 kasus
2. Tersangka; 1.695 orang
3. Kerugian negara; Rp28,4 triliun
4. Suap; Rp422 miliar
5. Pungutan liar; Rp10 miliar
6. Pencucian Uang; Rp256 miliar
Tren penindakan kasus korupsi tahun 2023 terjadi lonjakan jumlah kasus dan tersangka yang cukup masif. Faktor penyebabnya, belum optimalnya strategi penindakan melalui pemidanaan yang menjerakan dan strategi pencegahan. Setiap kasus yang terpantau, harus dipastikan tidak berhenti pada tahap penyidikan. APH juga perlu melakukan upaya pengembangan kasus, hingga mampu menyasar aktor-aktor lain yang diduga turut terlibat.
Potensi Kerugian Keuangan Negara Tahun 2019-2023; Meski terjadi penurunan, namun potensi kerugian negara pada tahun 2023 masih tergolong sangat besar. Temuan ini menjadi catatan atas buruknya pengelolaan keuangan negara, dan lemahnya pengawasan terhadap sistem manajemen keuangan negara. Besarnya potensi kerugian negara yang terungkap, harus diikuti dengan upaya pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan aset hasil korupsi.
Berikutnya Pemetaan Kasus Korupsi Berdasarkan Jenis Korupsi Tahun 2023; Pada tahun 2023, APH menggunakan pasal pada setiap 7 jenis korupsi. 89 persen di antaranya korupsi dengan jenis kerugian negara (Pasal 2 ayat (1)/3 UU Tipikor). Dari 791 kasus terpantau, APH tercatat hanya 6 kali menangani kasus pencucian uang. Jadi, menunjukkan bahwa perlu ada upaya peningkatan kompetensi APH. Selain kompetensi APH, upaya pemberantasan korupsi juga perlu didukung dari penguatan substansi hukum.
Selanjutnya Pemetaan Kasus Korupsi Berdasarkan Modus Tahun 2023 (10 besar); Modus operandi dipetakan untuk melihat kecenderungan atas pola para tersangka korupsi melakukan kejahatannya. Tiga besar modus paling jamak dilakukan pada umumnya akan berkaitan dengan proyek inftrastruktur pemerintah. Akan tetapi, dari 791 kasus, korupsi terkait inftraktur hanya 21 persen. Artinya, korupsi lebih banyak berdimensi proyek atau kegiatan non infrastruktur.
Kemudian Pemetaan Kasus Korupsi Berdasarkan Sektor Pada Tahun 2023 (10 besar); Pada tahun 2023, total terdapat 21 sektor korupsi yang berhasil terpantau. Seperti temuan tahun-tahun sebelumnya, sejumlah sektor masih kerap menempati peringkat teratas sebagai domain yang kerap ditangani oleh APH. (red/icw)








