Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Proyek Apartemen Eastcovia, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A No. 02, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Hasil pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial H, selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara (BWN).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, pada Senin (10/06/2024).
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, terungkapnya kasus dugaan tipu gelap ini karena adanya laporan dari korban atas nama LD. “Jadi, LD ini korban yang pada tanggal 28 Maret 2023, karena merasa dirugikan atas tindakan tersangka H,” terang Kombes Dirmanto.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan, bahwa tersangka H selaku Direktur Utama PT BWN menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia dengan membuat brosur serta mengadakan acara Knowledge atau pemasaran apartemen.
Untuk menarik pembeli, AKBP Wahyu menyebut, tersangka menjelaskan bahwa apartemen yang akan dibangun di lokasi strategis yang berada di tengah kota dan dekat dengan Mal Eastcoast, dekat kampus dan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse.
AKBP Wahyu mengatakan, korban akhirnya tertarik melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali angsuran sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020. Namun diketahui, bahwa belum ada ijin pembangunan Apartemen Eastcovia serta lokasi tanah masih milik orang.
“Oleh karenanya, korban merasa dirugikan hingga mencapai Rp 342 juta lebih. Sedangkan unit yang sudah terjual sudah mencapai 112 orang pembeli. Jadi, total nilai kerugian dari para pembeli mencapai Rp 8,5 milyar lebih,” ungkap AKBP Wahyu.
Atas peristiwa tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)








