KPK Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Basarnas
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas pada tahun 2012–2018.
Ketiga tersangka tersebut yakni Max Ruland Boseke (MRB), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sestama Basarnas periode 2009–2015,Anjar Sulistiyono (AS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013–2014, serta William Widarta (WW), Direktur CV Delima Mandiri.
“Ketiganya selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024–14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ucap Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (25/06/2024).
Konstruksi Perkara
Pada November 2013, Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional tahun 2010–2014, salah satunya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar.
“Dalam pengajuan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para pejabat eselon 1 dan 2,” kata Asep.
Selanjutnya, pada sekira bulan Januari 2014, Setelah DIPA Basarnas ditetapkan, MRB selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada AS dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.
Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima(TAP), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh WW, Direktur CV Delima Mandiri.
Kemudian, pada Januari 2014, AS selaku PPK menyusun HPS pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah, yang diketahui merupakan pegawai dari WW selaku Direktur CV Delima Mandiri Grup.
“Sekitar Februari 2014, Saudara WW mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping PT ORM (Omega Raya Mandiri) dan PT GIM (Gapura Intan Mandiri),” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, hal itu melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Singkat cerita, lelang dilakukan dengan diikuti oleh perusahaan WW dan perusahaan pendamping yang sudah diatur.
Asep melanjutkan, pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT Trikarya Abadi Prima menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT Trikarya Abadi Prima dan perusahaan pendampingnya yaitu PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.
“Sekitar bulan Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp8,5 miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8,7 miliar,” terangnya
Kemudian pada bulan Juni 2014, MRB menerima uang dari WW sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh WW.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, MRB menggunakan uang dari WW sebesar Rp2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya. KPK juga menyebut, laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP menemukan kerugian negara Rp 20,4 miliar dalam pengadaan itu.
“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yn/*)








