Diduga Peras Pejabat Pemkab Bogor, Pegawai KPK Gadungan Berhasil Diamankan
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan seorang pegawai KPK gadungan berinisial YS di Kabupaten Bogor. YS diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan seseorang yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di gedung KPK, melalui siaran live Youtube @KPK RI, Kamis (25/07/2024).
Tessa mengatakan, bermula KPK menerima informasi dari seorang pejabat di Kabupaten Bogor yang telah memgalami tindak pidana pemerasan. ia menyebut, kemudian KPK mengirimkan tim untuk mengamankan pelaku.
“Pelapor menyampaikan, bahwa ia diminta sejumlah uang oleh orang yang dimakud dalam hal ini adalah YS. Atas laporan dimaksud, KPK menurunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan,” ujar Tessa.
Setelah orang tersebut diketahui menerima uang dari pihak pelapor, lanjutnya, tim mengamankan pelaku di Rumah Makan Mangkabayan Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB. Tim kemudian menuju ke kediaman pelaku di Perumahan Villa Bogor Indah di kota Bogor.
“Dari kegiatan dimaksud, diamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit smartphone merek iPhone dan satu unit kendaraan merek Porsche warna putih dengan nopol B 1556 XD,” jelas Tessa.
“Selanjutnya, pelaku beserta uang barang dan kendaraan pada saat nanti kegiatan klarifikasi sudah selesai, KPK akan menyerahkan kepada pihak kepolisian Polres Bogor,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah mengamankan 6 orang. Satu orang diduga mengaku pegawai KPK. Selain itu, 5 orang lainnya di antaranya 1 orang sopir, dan 4 orang lainnya merupakan pegawai Pemkab Bogor.
Atas kejadian ini, KPK menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada pihak-pihak dalam hal ini oknum yang meminta jumlah uang, barang atau yang lainnya, baik secara sukarela maupun memaksa/ memeras untuk dapat melaporkan hal tersebut baik kepada KPK maupun kepada aparat penegak hukum (kepolisian) setempat. (*)







