Periode 19-26 Juli 2024, Polri Ungkap 1.546 Kasus Tindak Pidana

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan, Sabtu (37/07/2024). Foto: red/ist.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Selama periode 19-26 Juli 2024, Polri telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana sebanyak 1.546 kasus. Adapun kasus yang diungkap yakni mulai dari narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring) dan kasus yang menarik perhatian masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus narkoba sebanyak 178. Lalu perjudian baik online maupun offline sebanyak 38 kasus.

“Untuk kasus persetubuhan 17 kasus, pencabulan, 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, pada Sabtu (27/07/2024).

Sementara untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO),polisi berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus dan 325 tindak pidana ringan (tipiring).

Adapun beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat, seperti pembunuhan ada 30 kasus. Pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.

“Kasus penganiayaan ada 67, illegal loging satu kasus, illegal mining 2 kasus, dan illegal drilling satu kasus,” papar  Brigjen Pol. Trunoyudo.

Selanjutnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 50, miras 8 kasus dan penemuan mayat 7 kasus. Lalu penemuan mayat 7 kasus, kebakaran 3 kasus, pengerusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus dan teguran simpatik lalu lintas 500.

“Kemudian kasus uang palsu (Upal) satu kasus, pengeroyokan 14 kasus, dan KRDT (kekerasan dalam rumah tangga) sebanyak 5 kasus,” tutupnya. (red/div)

Tutup