Tim Satgas SIRI Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Atas Dugaan Tipikor Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa

Eks Dirjen Perkeretaapian berinisial PB (kanan) diamankan Tim Satgas SIRI. Foto: dok/kejagung.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan Eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan berinisial PB. Tersangka PB diamankan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Tim Satgas SIRI menjelaksan, PB telah masuk dalam daftar Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

Tim Satgas SIRI menambahkan, pengamanan ini dilakukan pada Minggu 3 November 2024, sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang Jalan Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang,” ungkap Tim Satgas SIRI dilansir, pada Senin (04/11/2024).

Rincian perkara
Pada tahun 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang–Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

Dalam pelaksanaan Pembangunan tersebut, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa Nur Setiawan Sidik (yang masih dalam proses persidangan) memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket, dan meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Sdr. NSS) agar memenangkan 8 (delapan) perusahaan dalam proses lelang.

Kemudian Ketua POKJA Pengadaan Terdakwa Rieki Meidi Yuwana (yang masih dalam proses persidangan) atas permintaan KPA (NSS) melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa;

Dalam pelaksanaan konstruksi diketahui, bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan, sehingga Jalur Kereta Api Besitang-Langsa mengalami amblas sehingga tidak bisa berfungsi;

Diketahui, dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Sdr. PB mendapatkan fee melalui PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan (yang masih dalam proses persidangan) sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar;

Akibat perbuatan PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan (total lost), sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.

Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari Minggu, 03 November 2024 pukul 18.30 WIB, PB ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 Nopember 2024.

“Tersangka PB dilakukan penahanan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024,” tutur Tim Satgas SIRI.

Tim Penyidik juga menambahkan, tersangka PB disangkakan telah melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rochmad QHJ

Tutup