Penerapan WFA dan WFO, Kakanwil Kemenkum Jatim Pastikan Pelayanan Publik Tetap Buka Sesuai Jam Kerja

Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto saat melakukan peninjauan ke loket pelayanan publik, pada Jumat (14/02/2025). (Foto: dok/ist)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Meski menerapkan pola kerja 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) sebagai langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) memastikan loket pusat pelayanan terpadu di bidang hukum tetap berjalan normal atau tetap buka seusai jam kerja.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto saat melakukan peninjauan ke loket pelayanan publik, pada Jumat (14/02/2025).

“Meski sudah dua kali Hari Jumat menerapkan Work From Anywhere atau WFA, pelayanan publik secara langsung masih kami buka dan dapat dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur,” ujar Haris Sukamto.

Haris menjelaskan, bahwa pihaknya menerapkan penyesuaian jam kerja di kantor yang terletak di Jalan Kayoon 50-52 itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-2.OT.02.02 Tahun 2025 Tanggal 05 Februari 2025 Tentang Pola Kerja Fleksibel Bagi Pegawai Dalam Rangka Efisiensi Penggunaan Anggaran Di Lingkungan Kementerian Hukum.

“Untuk pegawai bagian administratif dan tidak melakukan pelayanan secara langsung ke masyarakat, maka akan melaksanakan pekerjaannya dengan mekanisme WFA, hal ini untuk mengurangi beban operasional kantor seperti penggunaan listrik dan air,” urainya.

Sebagai bentuk pengendalian, lanjut Haris, para pegawai diminta untuk mengikuti apel pagi secara virtual dan harus menjawab pesan/ tugas dari atas maksimal 15 menit setelah pesan dikirimkan.

“Untuk kegiatan penyuluhan hukum ataupun harmonisasi Raperda, perlahan-lahan sudah kami arahkan untuk dilakukan secara daring,” jelas Kakanwil Kemenkum Jatim.

Meski menjelang akhir pekan, ungkap haris, masih banyak warga Jatim yang memanfaatkan pelayanan di Kanwil Kemenkum Jatim. Salah satunya adalah Sutini. Dia berangkat jauh-jauh dari Ponorogo untuk memanfaatkan pelayanan Apostille untuk keperluan pernikahan campur beda kewarganegaraan.

“Alhamdulillah meskipun WFA, loketnya tetap buka, sehingga kami tetap bisa dilayani dengan baik oleh petugas loket,” terang Sutini.

Sebenarnya, Sutini bisa memanfaatkan AHU Online untuk pelayanan Apostille. Namun, karena ada beberapa teknis yang tidak dia pahami, maka dia memilih untuk datang langsung ke Kanwil Kemenkum Jatim.

“Kalau di loket, kami sangat terbantu karena dari awal kami sudah dibantu untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan,” terangnya.

Senada dengan Sutini, Putri Amanda Sari dari Kantor Notaris Erseto Prasetyo Hidayat Kota Blitar juga mengaku awalnya dirinya tidak mengetahui jika Kemenkum menerapkan WFA. Sehingga, dirinya berangkat dari Blitar dengan harapan bisa mendapatkan solusi atas permasalahan akun notaris.

“Terima kasih walau yang pegawai lain bekerja dari rumah atau di mana saja, loket pelayanan tetap buka, tentu masyarakat akan sangat terbantu,” ujarnya. (by/**)

Tutup