Minta Jatah Pokir, KPK Tetapkan Enam Orang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap di Kabupaten OKU

KPK menggelar konferensi pers kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Minggu (16/03/2025), di Gedung KPK Jakarta Selatan. (Foto: Tangkapan Layar YT KPK RI)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan enam orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. KPK menyebut, kasus ini terkait adanya dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU yang dilakukan antara pihak Legislatif dan Eksekutif.

Adapun keenam orang tersangka tersebut antara lain, empat tersangka selaku penerima suap yaitu NOV selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, MFR selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, FJ selaku Anggota Komisi III DPRD OKU, dan UM selaku Ketua Komisi II DPRD OKU. Selanjutnya, dua tersangka dari pihak swasta yaitu, MFZ dan ASS.

“Berdasarkan hasil ekspos, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025. Selanjutnya, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, yang disiarkan di Kanal Youtube KPK RI, Minggu (16/03/2025).

Dikatakan, KPK menggelar rilis kegiatan penyelidikan tertutup atau yang lazim disebut dengan Tangkap Tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sulawesi Selatan. “Sejak beberapa waktu yang lalu, bahwa KPK khususnya di kedeputian penindakan dan dibackup dengan kedeputian lainnya telah melakukan kegiatan penyelidikan tertutup,” tambah Setyo.

Konstruksi Perkara Dan Kronologi Penyelidikan

Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran (TA) 2025 agar dapat disahkan. Terdapat beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah
daerah, pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir (pokok pikiran).

Kemudian disepakati, bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR sebesar Rp40 miliar dengan pembagian nilai proyek. Untuk ketua dan wakil ketua nilai proyeknya disepakati adalah Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota Rp1 miliar. Kemudian turun menjadi Rp35 miliar, hal ini disebabkan karena keterbatasan anggaran.

Selanjutnya, untuk fee tetap disepakati sebesar 20 persen jatah bagi anggota DPRD sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar. Saat APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Naik secara signifikan, menjadi dua kali lipat.

“Saat itu, saudara NOV (Kepala Dinas PUPR) menawarkan sembilan proyek tersebut kepada saudara MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” jelas Setyo.

Kemudian NOV mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan atau CV yang ada di Lampung Tengah. Selanjutnya penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

Berikut beberapa nama perusahaan termasuk juga kegiatannya, yaitu:
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati sekitar Rp8,3 miliar, dengan penyedia CV RF,
2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati sekitar Rp2,4 miliar, dengan penyedia CV RG,
3. Pembangunan Kantor Dinas Pupr Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar, dengan penyedia CV DSA,
4. Pembangunan Jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 juta, dengan penyedia CV GR,
5. Peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar, dengan penyedia CV DSA,
6. Peningkatan Jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar, dengan penyedia CV ACN,
7. Peningkatan Jalan unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar, dengan penyedia CV MDR Corporation,
8. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Junet sebesar Rp4,8 miliar, dengan penyedia CV BH, dan
9. Peningkatan Jalan Desa Makartitama sebesar Rp3,9 miliar, dengan penyedia CV MDR.

“Ini semua dilakukan oleh NOV dengan PPK. Mereka langsung berangkat ke wilayah Lampung provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan berkoordinasi dengan para pihak. Jadi pinjam nama (pinjam bendera), tetapi yang mengerjakan adalah saudara MFZ dengan ASS,” terang Setyo.

Lebih lanjut dikatakan, menjelang hari raya Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ yang merupakan anggota dari Komisi 3 DPRD. Kemudian saudara MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada saudara NOV sesuai dengan komitmen, yang kemudian dijanjikan oleh saudara NOV akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh Penjabat Bupati dan Kepala BPKAD,” ucap Ketua KPK.

Penyidik selanjutnya melakukan penahanan kepada enam tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025. Terhadap tiga tersangka FJ, MFR dan UH di Rutan Kelas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1. Sedangkan NOV, MFZ dan ASS di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, tersangka FJ, MFR, UH dan NOV selaku diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juntho Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian untuk MFZ dan ASS selaku pihak swasta diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (by/*)

Tutup