KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Usut Kasus Pungli Izin Tinggal WNA

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jalan D.I. Panjaitan, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, pada Jumat (19/06/2026). Foto: istimewa.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jalan D.I. Panjaitan, Sumerta Kelod, Denpasar Timur (Dentim), pada Jumat, 19 Juni 2026.

​Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya giat penggeledahan tersebut. Ia menyatakan, bahwa penyidik sedang mencari bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara.

​“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Budi dikutib diksimerdeka, Jumat (19/06/2026).

​Meski demikian, Budi belum bisa membeberkan hasil temuan di lapangan karena proses penggeledahan masih berlangsung. “Giat geledah masih berlangsung. Kami akan update kembali perkembangannya,” tambahnya.

​Kedatangan tim KPK sempat menyita perhatian masyarakat. Meski demikian, aktivitas pelayanan publik di kantor tersebut dilaporkan tetap berjalan normal.

​Pantauan di lokasi, warga negara Indonesia maupun asing tampak tetap mengantre untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, mulai dari pembuatan paspor, perpanjangan izin tinggal, hingga pengurusan KITAS dan KITAP, dengan pengawasan ketat dari aparat keamanan.

​Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK. Dalam pengembangan penyidikan, penyidik diketahui telah memeriksa pasangan suami istri pemilik biro jasa keimigrasian PT Visa4Bali.

​Kedua orang tersebut diduga berperan sebagai perantara yang memfasilitasi pengurusan dokumen secara tidak prosedural. Mereka disinyalir terlibat dalam praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap WNA yang membutuhkan dokumen keimigrasian di wilayah Bali.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik lancung tersebut. (yd/*)

Tutup