Jaga Stabilitas Ekonomi, Ketua Komisi II DPR Minta Mendagri Hentikan Kebijakan Efisiensi Transfer Dana ke Daerah

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: tangkapan layar)

M-RADARNEWS.COM, ​JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menghentikan kebijakan efisiensi transfer dana dari Pemerintah Pusat ke daerah. Menurutnya, kebijakan ini dapat membahayakan kondisi keuangan pemerintah daerah dan berpotensi memicu gejolak ekonomi dan politik daerah.

​Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala BNPP, dan Ketua DKPP, di Senayan, Jakarta, Senin (15/09/2025), Rifqi menyampaikan kekhawatirannya. “Kita harus menyadari, bahwa ekonomi di daerah sangat tergantung pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Hampir 80 persen APBD kita bergantung pada APBN, yaitu transfer keuangan dari pusat ke daerah,” tegasnya.

​Rifqi juga meminta Mendagri untuk mempertimbangkan gejolak demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini. Politisi Partai NasDem ini mengusulkan agar pemerintah melakukan relaksasi kebijakan TKD (Transfer ke Daerah) pada caturwulan terakhir 2025. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan politik di daerah.

“Ada baiknya pemerintah melakukan relaksasi kebijakan, terkait dengan TKD di caturwulan terakhir tahun 2025 ini, agar ekonomi di daerah juga tumbuh stabilitas ekonomi dan politik juga bisa kita jaga dengan baik. Kelas menengah di daerah sekarang turun menjadi kelas bawah, karena mereka rata-rata hidup dari konsumsi APBD,” tuturnya.

​Ia mengakui, bahwa DPR sebagai lembaga pengawas tidak memiliki wewenang langsung dalam menentukan alokasi APBN yang ditransfer ke daerah. Wewenang penuh berada di tangan pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri. Namun, Rifqi menekankan, bahwa tugas DPR adalah memastikan dana yang ditransfer tepat sasaran dan digunakan sesuai aturan.

​”Mari angka ini diselamatkan dulu, agar ketika kita bicara APBN 2026, kita punya napas untuk bukan hanya menjaga ekonomi. Tetapi juga menjaga stabilitas, termasuk hubungan pusat dan daerah,” tambahnya.

​Pada kesempatan yang sama, terungkap bahwa pagu anggaran Kemendagri untuk tahun anggaran 2026, ditetapkan sebesar Rp7,8 triliun. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp4,55 triliun dibandingkan pagu indikatif 2026, sebelumnya yang hanya Rp3,24 triliun. Kenaikan anggaran ini ditetapkan melalui surat bersama Menkeu dan Menteri PPN/Bappenas pada tanggal 24 Juli 2025.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Tutup