M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya. Ia menilai, proses penanganan perkara tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Pandangan itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Polresta Sleman, dan kuasa hukum Hogi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/01/2026).

Menurut Habiburokhman, hasil pendalaman Komisi III serta keterangan dari para pemangku kepentingan memberikan dasar kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum.

Ia menegaskan, bahwa pengawasan DPR menjadi penting agar penegakan hukum tidak hanya terpaku pada aspek formalitas, tetapi juga memperhatikan keadilan substantif.

“Komisi III meminta agar perkara ini dihentikan dengan berpedoman pada Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman.

Ketua Fraksi Gerindra itu juga menjelaskan, bahwa Pasal 34 KUHP telah mengatur secara jelas mengenai pembelaan terpaksa terhadap tindakan yang melawan hukum.

Dalam perkara Hogi Minaya, Komisi III menilai peristiwa yang terjadi merupakan respons spontan untuk melindungi diri dari ancaman pencurian dengan kekerasan, sehingga tindakan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Selain itu, ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk berpegang pada prinsip keadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menekankan bahwa keadilan harus menjadi prioritas dibandingkan kepastian hukum yang bersifat formal. “Korban kejahatan tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku,” tegasnya.

Habiburokhman juga menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat, khususnya kepolisian, dalam memberikan pernyataan kepada publik. Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak cermat berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap suatu kasus.

“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk lebih cermat dalam menyampaikan pernyataan di media. Setiap keterangan harus didasarkan pada data yang objektif dan tidak menimbulkan salah tafsir,” katanya.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan tetap mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pengawasan DPR, menurutnya, penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Tujuan kami adalah memastikan penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan benar-benar berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

 

 

 


Editor: Rachmat QHJ
Spread the love