Klarifikasi: KPH Bali Utara Tegaskan Tak Ada Pembabatan Hutan di Ambengan

Kawasan hutan Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. (Foto: istimewa)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara, memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menuding adanya pembabatan hutan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Lokasi yang dimaksud merupakan kawasan Hutan Desa berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018, dengan luas sekitar 354 hektare. Hak pengelolaan kawasan tersebut diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Bhuana.

​Plt. Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri menjelaskan, bahwa petugas kehutanan bersama Perbekel Petandakan dan Ketua LPHD memang mendatangi kediaman salah satu warga bernama Nengah Setiawan.

Ia juga menyampaikan, kedatangan tersebut bukan untuk intimidasi, melainkan sebagai upaya komunikasi dan pendampingan terkait unggahan video yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

​“Tujuannya agar informasi yang diunggah bisa tersampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan multitafsir. Tidak ada unsur intervensi atau tekanan dalam kunjungan tersebut,” tegas Hesti di Denpasar, Selasa (07/10/2025).

​KPH Bali Utara menyoroti, bahwa kawasan hutan di Desa Ambengan, yang sempat mengalami perambahan dan konflik pembalakan liar pada awal tahun 2000-an, kini telah memberikan manfaat nyata sejak dikelola melalui skema Hutan Desa. Manfaat tersebut termasuk pengembangan ekowisata Jasling Gatep Lawas dan kegiatan agroforestri yang melibatkan kelompok tani hutan.

​Saat ini, lokasi yang sempat viral di media sosial digunakan untuk kegiatan investasi FOLU Perhutanan Sosial Tahun 2025. Kegiatan ini berupa penanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species) seperti durian, alpukat, dan manggis, serta tanaman bawah tegakan berupa vanili, serai, jahe, dan talas.

​Selain itu, terdapat program agroforestri hasil CSR BCA (Jejakin Satin) dengan \pm 7.000 bibit berbagai jenis tanaman (cempaka, nangka, pala, sentul, sawo, durian), serta kegiatan rehabilitasi hutan dengan tanaman beringin dan aren.

​Program Perhutanan Sosial di Desa Ambengan terbukti meningkatkan ekonomi warga, kesadaran lingkungan, kualitas hidup, hingga Pendapatan Asli Desa (PAD).

​Desa Ambengan juga menjadi bagian penting dari penyusunan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Buleleng, yang merupakan kerja sama antar delapan desa di kawasan “Den Bukit”.

Program IAD ini bertujuan memperluas pengembangan perhutanan sosial, meningkatkan produksi pangan alternatif melalui pola agroforestri dan silvopasture, serta memperkuat potensi wisata alam berbasis hutan secara berkelanjutan.

​Dengan berbagai program ini, KPH Bali Utara berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan perhutanan sosial yang partisipatif dan berkeadilan. (yd/*)

Tutup