67 Ribu Lebih Obat Ilegal Hasil Penindakan di Wilayah Jaktim Dimusnahkan

Sebanyak 67.605 butir obat ilegal dari berbagai jenis dan merek hasil penindakan di wilayah Jakarta Timur (Jaktim), dimusnahkan di halaman Kantor Kecamatan Ciracas, Senin (15/12/2025). (Foto: dok/ppid/bj)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 67.605 butir obat ilegal dari berbagai jenis dan merek hasil penindakan di wilayah Jakarta Timur (Jaktim), dimusnahkan di halaman Kantor Kecamatan Ciracas. Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Wali Kota Jaktim, Munjirin, Senin (15/12/2025).

Munjirin mengatakan, seluruh obat ilegal tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan di 10 kecamatan di Jaktim. Penindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan peredaran narkoba ilegal.

“Penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan narkoba ilegal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, obat-obatan yang dimusnahkan antara lain Amitriptilin, Haloperidol, Tramadol, Trihexyphenidyl, Klorpromazin, hingga Dekstrometorfan.

Munjirin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap tempat-tempat yang menjual obat ilegal karena sangat rentan disalahgunakan dan dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

“Saya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat tanpa resep dokter karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan fisik maupun mental,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Ciracas, Panangaran Ritonga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan penindakan dan pemusnahan obat-obatan ilegal tersebut.

“Obat daftar G ini seharusnya hanya dijual di apotek dengan resep dokter, namun justru beredar bebas di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, hari ini kami musnahkan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jaktim, Muhammad Zulmanah mengapresiasi langkah pemusnahan obat-obatan terlarang tersebut.

Menurutnya, peredaran obat keras ilegal dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba. “Obat-obatan seperti Tramadol dan sejenisnya ini sangat rawan dikonsumsi oleh remaja,” tegas Zulmanah.

Ia juga mengimbau para pemilik toko, khususnya toko obat dan kosmetik, agar tidak menjual obat-obatan tanpa izin edar karena melanggar ketentuan hukum.

“Secara hukum, kewenangan penindakan berada pada kepolisian dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, karena peredaran obat keras ilegal diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,” tandasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jaktim menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan peredaran obat-obatan keras di lingkungan masyarakat.

Melalui sinergi lintas sektor, mulai dari aparat kewilayahan, kepolisian, hingga BNN, diharapkan peredaran obat ilegal dapat ditekan sehingga masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari dampak buruk penyalahgunaan obat berbahaya.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Tutup