DPW JPKP Jatim Laporkan Dugaan KKN Hibah Ternak ke Kejari Banyuwangi

Ketua DPW JPKP Jatim, Siswanto, SE., SH., menunjukkan hasil laporan dugaan KKN ke Kejari Banyuwangi, Selasa (23/12/2025). (Foto: dok/ist)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melaporkan adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait program hibah ternak kepada kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Banyuwangi.

Laporan tersebut disampaikan DPW JPKP Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, pada Selasa (23/12/2025). Dalam pengaduan itu, JPKP menyerahkan sejumlah data dokumen pendukung hasil temuan.

Ketua DPW JPKP Jatim, Siswanto, SE., SH., mengatakan, laporan dibuat setelah timnya menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran hibah yang bersumber dari APBD Banyuwangi.

“Hari ini kami memasukkan laporan dugaan KKN terkait hibah hewan ternak kepada Pokmas,” kata Siswanto kepada wartawan usai menyerahkan dokumen aduan.

Menurut Siswanto, indikasi penyimpangan ditemukan setelah JPKP melakukan penelusuran di sejumlah lokasi penerima hibah. Temuan tersebut mencakup data penyaluran hibah pada tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2024.

“Dari data yang kami peroleh, ada beberapa hal yang mengarah pada dugaan perbuatan koruptif. Baik dari aspek pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Kami menjalankan peran masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi. Tujuannya membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Siswanto berharap, Kejari Banyuwangi segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan tidak ada kerugian negara dalam program hibah ternak tersebut.

“Kami berharap laporan ini menjadi perhatian dan segera diproses, agar indikasi yang kami temukan bisa diuji oleh pihak kejaksaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuwangi, Rustamaji, saat dikonfirmasi via telepon menyatakan belum dapat memberikan tanggapan terkait adanya laporan tersebut.

Hingga berita ini dimuat, pihak Kejari Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait atas laporan tersebut. Publik pun menantikan tindak lanjut atas aduan itu, mengingat program hibah ternak merupakan salah satu kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. (*)

Tutup