Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pidana Kerja Sosial, Wujud Penegakan Hukum Humanis di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, pada Senin (15/12/2024). (Foto: dok/bwikab)

M-RADARNEW.COM, JATIM – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Penandatanganan berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, pada Senin (15/12/2024).

Kerja sama tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, terhadap penegakan hukum yang lebih humanis, sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Penandatanganan PKS ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol. MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 65 Ayat (1) yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

“Dengan diberlakukannya pidana kerja sosial, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih humanis karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke dalam masyarakat,” ujar Ipuk usai penandatanganan.

Ipuk menegaskan komitmen Pemkab Banyuwangi untuk mendukung penuh pelaksanaan amanat KUHP terbaru tersebut. Salah satunya dengan menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan, termasuk tempat serta program kerja sosial bagi para terpidana.

“Semoga hukuman pidana kerja sosial ini dapat membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran atas kesalahan yang dilakukan, sekaligus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan menjelaskan, bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari persiapan penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

“Pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman yang bertujuan untuk merehabilitasi pelaku tindak pidana serta memberi kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” jelas Agustinus.

Ia menambahkan, penerapan pidana kerja sosial nantinya sepenuhnya menjadi kewenangan hakim di pengadilan. Hakim akan menilai apakah seorang terdakwa layak dijatuhi hukuman kerja sosial atau tidak.

“Tidak semua tindak pidana dapat dikenakan pidana kerja sosial. Ada kriteria tertentu, seperti tindak pidana ringan, misalnya pencurian ringan, penganiayaan ringan, dan sejenisnya,” ungkapnya.

Pelaksanaan hukuman kerja sosial pun bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan kemampuan serta keterampilan terpidana. Sebagai contoh, jika hakim memutuskan hukuman 50 jam kerja sosial, terpidana dapat menjalani hukuman sebagai petugas kebersihan atau penyapu jalan.

“Bahkan bisa disesuaikan dengan bakat dan keterampilan terpidana, misalnya melalui pelatihan yang diselenggarakan Pemkab Banyuwangi. Karena pada prinsipnya, hukuman ini menitikberatkan pada aspek pembinaan,” pungkasnya. (by/*)

Tutup