Kepercayaan Berujung Petaka, Keponakan Dilaporkan ke Polda Bali atas Dugaan Penggelapan Aset Miliaran Rupiah

Seorang warga negara asing (WNA), Julie Djanah Minton resmi melaporkan keponakannya sendiri, Wenika Agoes Oktaviani ke Polda Bali, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan aset bernilai miliaran rupiah. Foto: istimewa.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Hubungan kekeluargaan tidak menjadi jaminan keamanan aset. Seorang warga negara asing (WNA), Julie Djanah Minton resmi melaporkan keponakannya sendiri, Wenika Agoes Oktaviani ke Polda Bali, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan aset bernilai miliaran rupiah.

​Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/419/V/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 12 Mei 2026.

Kasus ini bermula pada 22 Juli 2024, saat Julie menitipkan sejumlah aset kepada Wenika. Aset tersebut meliputi tiga unit rumah yang tersebar di Bali, Tangerang, dan Bandar Lampung, serta satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2024.

​Menurut pihak pelapor, aset tersebut sepenuhnya dibeli menggunakan dana milik Julie. Karena kendala status kewarganegaraan, sertifikat aset-aset tersebut sengaja menggunakan nama Wenika atas dasar kepercayaan keluarga.

​”Kami menitipkan aset ini karena hubungan kekeluargaan. Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan,” ungkap pihak pelapor dikutib, pada Kamis (18/06/2026).

Puncak masalah terjadi pada 9 November 2024. Terlapor diduga membuat laporan kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11137 seluas 150 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, ke Polresta Bandar Lampung.

​Padahal, pelapor mengeklaim sertifikat asli masih berada dalam penguasaannya sesuai perjanjian penitipan. Surat keterangan kehilangan dari Polresta Bandar Lampung tersebut diduga kuat menjadi dasar penerbitan sertifikat pengganti oleh pihak berwenang, yang kemudian berujung pada penjualan rumah di Jalan Raya Kesambi, Kerobokan, kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik modal.

​Akibat kejadian ini, pelapor mengaku menderita kerugian materiil mencapai 171.000 dolar AS atau sekitar Rp2,8 miliar. Selain properti, pelapor juga menduga isi vila dan kendaraan yang dititipkan turut dipindahtangankan secara sepihak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses pengurusan sertifikat tersebut melibatkan Kantor Notaris/PPAT Evi Susanti Panjaitan di kawasan Sunset Road, Kuta. Selain itu, terdapat kejanggalan dalam penerbitan surat keterangan hilang di Polresta Bandar Lampung.

​Sumber tepercaya mengungkapkan, bahwa pelapor kehilangan sertifikat tersebut sebelumnya sempat ditolak di wilayah Bali, namun justru diterima oleh Polresta Bandar Lampung. Hal ini memicu desakan agar Divisi Propam Mabes Polri melakukan investigasi terhadap prosedur penerbitan surat kehilangan tersebut.

​”Kami mempertanyakan mekanisme penerbitan laporan kehilangan di Polresta Bandar Lampung yang menjadi pintu masuk hilangnya aset pelapor. Kami minta Propam turun tangan,” ujar sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan di Polda Bali. Pihak terlapor, Wenika Agoes Oktaviani, maupun pihak terkait lainnya, belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi.

​Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seluruh pihak yang terseret dalam kasus ini berhak mendapatkan kesempatan untuk membela diri. Penyidik Polda Bali diharapkan bekerja secara transparan untuk mengungkap dugaan praktik mafia aset dalam perkara ini. (*)

Tutup