Polda Jatim Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, Libatkan WNA Ghana dan Pantai Gading

Polda Jatim menggelar konferensi pers mengungkap jaringan penipuan online internasional dengan modus love scamming atau penipuan berkedok percintaan, Senin (22/06/2026). Foto: dok/tnpj.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim), berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Jatim dan Polresta Sidoarjo, berhasil membongkar jaringan penipuan online internasional dengan modus love scamming atau penipuan berkedok percintaan.

Dalam kasus ini, para pelaku diduga menargetkan warga negara Indonesia (WNI) sebagai korban dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan. Peristiwa tersebut terungkap pada 12 Juni 2026 di wilayah hukum Jawa Timur.

Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial LNHA (WNI), KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading (Côte d’Ivoire).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirressiber Kombes Pol Bimo Ariyanto, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim, serta Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana, Senin (22/06/2026).

Kombes Pol Abast menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada petugas Imigrasi terkait seorang warga negara asing yang diduga melakukan penipuan dan menghamili seorang WNI.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Tim Imigrasi Surabaya, diketahui izin tinggal WNA yang dimaksud telah habis masa berlakunya. Tim kemudian melakukan pengecekan ke sebuah apartemen di Surabaya yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan beberapa warga negara asing, termasuk tersangka AYV. Saat dilakukan pendalaman, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan online dengan korban warga negara Indonesia,” ujar Kombes Abast.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler berbagai merek yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan siber tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AYV berperan sebagai operator yang diperintahkan oleh KKP untuk membuat akun Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Selain itu, AYV juga dibekali perangkat telepon seluler, kartu SIM, serta foto dan video milik orang lain yang digunakan sebagai identitas palsu.

Dalam menjalankan aksinya, AYV mengaku sebagai seorang pria bernama HKZ yang disebut berasal dari Indonesia, dan bekerja sebagai insinyur di Amerika Serikat. Kepada calon korban, pelaku mengaku telah memiliki seorang anak perempuan berusia sembilan tahun dan berstatus duda karena istrinya telah meninggal dunia.

Pelaku kemudian mencari target perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial. Salah satu korbannya adalah perempuan berinisial TTH, warga Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Setelah menjalin komunikasi dan membangun hubungan emosional dengan korban, pelaku berpura-pura mengirimkan hadiah ulang tahun berupa jam tangan dan perhiasan emas. Selanjutnya korban diberitahu, bahwa paket hadiah telah dikirim dan akan dihubungi oleh pihak ekspedisi untuk proses administrasi.

Dalam tahap berikutnya, tersangka LNHA berperan sebagai petugas ekspedisi fiktif yang menghubungi korban melalui WhatsApp. Korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya sertifikat penukaran uang hingga pengurusan dokumen bea cukai agar paket dapat dikirim.

Setelah korban melakukan transfer, bukti pembayaran dikirim kepada tersangka LNHA dan diteruskan kepada KKP. Selanjutnya laporan transaksi tersebut dikirim kepada seorang pelaku lain berinisial BC yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebagai bagian dari pembagian hasil kejahatan, BC mengirimkan sejumlah dana ke rekening atas nama LNHA yang kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai perannya masing-masing.

Polisi mengungkapkan, bahwa aktivitas penipuan dengan modus love scamming tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025 hingga akhirnya berhasil dibongkar pada Juni 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar berdasarkan UU ITE. Sementara untuk tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP, pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok hubungan asmara, melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan yang kerap menyasar korban dengan membangun kedekatan emosional sebelum meminta sejumlah uang. (red/tnpj)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup